Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Mantan Kepala ULP Lampura Akui Dapat Kopelan Sebelum Buka Proses Lelang
Dapat daftar kopelan lelang, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) langsung beri arahan ke anggota.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Alhasil, para pengunjung hanya mendengar suara sayup-sayup.
Hanya pengeras suara di depan yang berfungsi.
"Iya nih gak denger. Suara speaker depan kecil. Ama suara batuk aja kalah," ujar salah satu pengunjung.
Suara pengunjung yang berbisik-bisik bisa mengalahkan suara saksi yang memberi keterangan.
Meski demikian, persidangan tetap berlangsung.
Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi.
Keenam saksi tersebut yakni Karnadi (mantan kepala ULP 2016-2018), Hendri (PNS Kabag Hukum dan Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lampura), Ero Dakaromana (anggota Pokja UKMP), Merry Imelda Sari (mantan ketua Pokja ULP 2013-2018), Eka Chandra Hamid (anggota Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa), dan Syahirul Hanibal (mantan anggota Pokja ULP 2015-2017).
Sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Tiga terdakwa hadir lebih awal, yakni Raden Syaril alias Ami, mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, dan mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin.
Selang beberapa menit kemudian, disusul terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati nonaktif Lampura.
Saat ditanya kondisinya, Agung mengaku sehat.
"Alhamdulillah sehat," ungkapnya sembari berlalu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mantan-kepala-ulp-lampura-akui-dapat-kopelan-sebelum-buka-proses-lelang.jpg)