Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Mantan Kepala ULP Lampura Akui Dapat Kopelan Sebelum Buka Proses Lelang
Dapat daftar kopelan lelang, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) langsung beri arahan ke anggota.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dapat daftar kopelan lelang, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) langsung beri arahan ke anggota.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 2 Maret 2020.
Dalam kesaksiannya Karnadi, mantan Kepala ULP tahun 2016-2018 mengakui adanya daftar kopelan (catatan kecil) pemenang yang diberikan oleh Dinas PUPR Lampung Utara sebelum lelang berlangsung.
"Saya terima hanya catatan dari Pak Syahbudin," ujar Karnadi, Senin (2/3/2020).
Masih kata Karnadi, kopelan tersebut tidak diserahkan langsung kepadanya, melainkan dari staf Dinas PUPR yang bernama Fria dan diberikan kepada sekertarisnya.
• BREAKING NEWS Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Agung: Alhamdullilah Sehat
• Bak Film Laga, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Tol Lampung, Pelaku Akhirnya Nyerah
• Pengeras Suara Sidang Mati, Pengunjung: Sama Suara Batuk Aja Kalah
• Cara Isi SPT Pajak Tahunan Secara Online dan Cara Lapor SPT Pribadi Tahun 2020
"(Yang diserahkan) itu daftar pemenang, hanya selembar kertas yang disampaikan melalui sekretaris saya. Isinya nama perusahan, seingat saya," tuturnya.
"Untuk apa daftar kopelan itu?" sahut JPU KPK Ikhsan Fernandi.
"Arahan, supaya mereka (yang dalam daftar) ini dimenangkan, arahan dari dinas," jawab Karnadi.
Karnadi melanjutkan, setelah mendapatkan kopelan tersebut, pihaknya melakukan rapat dan memberi arahan ke semua jajaran.
"Bahwa saya sampaikan, apapun bentuknya ini (dapat kopelan) jika tidak sesuai jangan ambil resiko. Karena tanggung jawab pada kami kalau ada apa-apa. Jadi kalaupun ada catatan, meski ini arahan dari pimpinan, manakala tidak sesuai spek, kami gugurkan, yang penting ikuti prosedur," tegasnya.
"Memang siapa saja nama-nama dalam kopelan tersebut?" tanya JPU.
"Ada di antarannya mereka yang sudah jadi tersangka itu, Pak Hendra dan Candra, di antaranya itu," tandas Karnadi.
Pengeras Suara Mati
Persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2020), berlangsung hening.
Pasalnya, pengeras suara yang menghadap ke pengunjung sidang mati total.
Alhasil, para pengunjung hanya mendengar suara sayup-sayup.
Hanya pengeras suara di depan yang berfungsi.
"Iya nih gak denger. Suara speaker depan kecil. Ama suara batuk aja kalah," ujar salah satu pengunjung.
Suara pengunjung yang berbisik-bisik bisa mengalahkan suara saksi yang memberi keterangan.
Meski demikian, persidangan tetap berlangsung.
Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi.
Keenam saksi tersebut yakni Karnadi (mantan kepala ULP 2016-2018), Hendri (PNS Kabag Hukum dan Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lampura), Ero Dakaromana (anggota Pokja UKMP), Merry Imelda Sari (mantan ketua Pokja ULP 2013-2018), Eka Chandra Hamid (anggota Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa), dan Syahirul Hanibal (mantan anggota Pokja ULP 2015-2017).
Sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Tiga terdakwa hadir lebih awal, yakni Raden Syaril alias Ami, mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, dan mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin.
Selang beberapa menit kemudian, disusul terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati nonaktif Lampura.
Saat ditanya kondisinya, Agung mengaku sehat.
"Alhamdulillah sehat," ungkapnya sembari berlalu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mantan-kepala-ulp-lampura-akui-dapat-kopelan-sebelum-buka-proses-lelang.jpg)