Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Eks Kepala ULP Lampura Ditertawakan Pengunjung saat Akui Terima Fee Proyek
Ngeyel proses lelang sudah sesuai prosedur meski ada kopelan, Karniadi ditertawakan saat ngaku dapat jatah fee proyek 0,5 sampai 1 persen.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ngeyel proses lelang sudah sesuai prosedur meski ada kopelan, Karniadi ditertawakan saat ngaku dapat jatah fee proyek 0,5 sampai 1 persen.
Hal ini terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 2 Maret 2020.
Karnadi mantan kepala ULP tahun 2016-2018 mengatakan jika setelah mendapatkan kopelan tidak ada arahan maupun instruksi dari kepala dinas.
"Kami gak ada (arahan) hanya kami terima, (rekanan dalam kopelan) harus ikuti aturan kalau gak mengikuti aturan ya mohon maaf," kilah Karnadi.
"Baik saya coba ingatkan dalam BAP, setelah saya mendapatkan daftar nama, Saya koordinasi dengan pemenang terkait kualifikasi, agar proses lelang berjalan, untuk pendamping dimasukan juga. Jadi Anda ada koornainasi dengan pemenang?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi.
• Mantan Kepala ULP Lampura Akui Dapat Kopelan Sebelum Buka Proses Lelang
• Bak Film Laga, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Tol Lampung, Pelaku Akhirnya Nyerah
• BREAKING NEWS Aksi Polisi Tangkap Pencuri Depan Chandra Pringsewu Gegerkan Warga
• Pengeras Suara Sidang Mati, Pengunjung: Sama Suara Batuk Aja Kalah
"Ya itu mereka selalu menanyakan lelang sudah mulai saya bilang ikuti prosedur aja, soal pendamping memang harus ada pendamping bukan ada perusahaan sendirian," tegas Karnadi.
JPU Ikhsan pun menanyakan terkait penyampaian Syahbudin adanya potongan fee proyek sebesar 20 sampai 25 persen.
"Hal tersebut disampaikan saat pertemuan, dan ada penyerahan 0,5 hingga 1 persen dari fee tersebut ke anggota Pokja, apa benar?" tanya Ikhsan.
"Benar, tapi saya sampaikan pak Syahbudin tidak pernah bilang presentase fee, beliau hanya memberikan saja, jadi gak ada itungan. Kalau itu (fee 20 persen) saya gak pernah disampaikan ke Syahbudin tapi itu dari rekanan jadi misal, Haduh saya kena setroan akhirnya jadi obrolan di kantin dengan rekanan," kilah Karnadi.
JPU Taufiq Ibnugroho pun menyela, menegaskan terkait fee tersebut lantaran dalam BAP Karnadi menyatakan pembicaraan tersebut langsung didengar dari Syahbudin.
Setelah dicecar oleh Taufiq, akhirnya Karnadi mengakui penyampaian adanya fee proyek 20 persen dari Syahbudin.
"Itu saya tahu dari rekanan. Tapi kalau bicara masalah (20-25 persen) ini pernah," jawab Karnadi disambut tawa pengunjung.
Taufiq pun kembali menanyakan kembali terkait jatah fee dari rekanan yang telah di patok harga 20 persen dari nilai pagu.
"Apakah fee itu saya kurang jelas tapi yang jelas itu ada yang memberikan sesuatu kepada saya," jawab Karnadi.
"Oh jadi pemberian sesuatu, besarnya itu berdasarkan apa?" tanya JPU.
"Ya seikhlas mereka mengasih," sahut Karnadi enteng.
"Terus dalam BAP 0,5 sampai 1 persen? Ini anda jelaskan dalam BAP bahwa Syahbuddin menyerahkan uang tersebut melalui staf Candra dan Hendri, benar?" tegas JPU Taufiq.
"Benar, tapi saya lupa, hanya untuk penerimaan pribadi tahun 2016 sekitar Rp 125 juta, dan tahun 2017 saya pribadi dapat Rp 135 juta," jelas Karnadi.
JPU Taufiq pun mengingatkan bahwa nilai proyek pada tahun 2016 sebesar Rp 310 miliar dan 2017 sebesar Rp 408 miliar.
"Kalau di catatan secara keseluruhan penerimaan ULP tahun 2016 sebesar Rp 1,965 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 2,225 miliar," sebut Taufiq.
Dapat Kopelan
Dapat daftar kopelan lelang, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) langsung beri arahan ke anggota.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 2 Maret 2020.
Dalam kesaksiannya Karnadi, mantan Kepala ULP tahun 2016-2018 mengakui adanya daftar kopelan (catatan kecil) pemenang yang diberikan oleh Dinas PUPR Lampung Utara sebelum lelang berlangsung.
"Saya terima hanya catatan dari Pak Syahbudin," ujar Karnadi, Senin (2/3/2020).
Masih kata Karnadi, kopelan tersebut tidak diserahkan langsung kepadanya, melainkan dari staf Dinas PUPR yang bernama Fria dan diberikan kepada sekertarisnya.
"(Yang diserahkan) itu daftar pemenang, hanya selembar kertas yang disampaikan melalui sekretaris saya. Isinya nama perusahan, seingat saya," tuturnya.
"Untuk apa daftar kopelan itu?" sahut JPU KPK Ikhsan Fernandi.
"Arahan, supaya mereka (yang dalam daftar) ini dimenangkan, arahan dari dinas," jawab Karnadi.
Karnadi melanjutkan, setelah mendapatkan kopelan tersebut, pihaknya melakukan rapat dan memberi arahan ke semua jajaran.
"Bahwa saya sampaikan, apapun bentuknya ini (dapat kopelan) jika tidak sesuai jangan ambil resiko. Karena tanggung jawab pada kami kalau ada apa-apa. Jadi kalaupun ada catatan, meski ini arahan dari pimpinan, manakala tidak sesuai spek, kami gugurkan, yang penting ikuti prosedur," tegasnya.
"Memang siapa saja nama-nama dalam kopelan tersebut?" tanya JPU.
"Ada di antarannya mereka yang sudah jadi tersangka itu, Pak Hendra dan Candra, di antaranya itu," tandas Karnadi.
Pengeras Suara Mati
Persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2020), berlangsung hening.
Pasalnya, pengeras suara yang menghadap ke pengunjung sidang mati total.
Alhasil, para pengunjung hanya mendengar suara sayup-sayup.
Hanya pengeras suara di depan yang berfungsi.
"Iya nih gak denger. Suara speaker depan kecil. Ama suara batuk aja kalah," ujar salah satu pengunjung.
Suara pengunjung yang berbisik-bisik bisa mengalahkan suara saksi yang memberi keterangan.
Meski demikian, persidangan tetap berlangsung.
Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi.
Keenam saksi tersebut yakni Karnadi (mantan kepala ULP 2016-2018), Hendri (PNS Kabag Hukum dan Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lampura), Ero Dakaromana (anggota Pokja UKMP), Merry Imelda Sari (mantan ketua Pokja ULP 2013-2018), Eka Chandra Hamid (anggota Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa), dan Syahirul Hanibal (mantan anggota Pokja ULP 2015-2017).
Sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Tiga terdakwa hadir lebih awal, yakni Raden Syaril alias Ami, mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, dan mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin.
Selang beberapa menit kemudian, disusul terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati nonaktif Lampura.
Saat ditanya kondisinya, Agung mengaku sehat.
"Alhamdulillah sehat," ungkapnya sembari berlalu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/eks-kepala-ulp-lampura-ditertawakan-pengunjung-saat-akui-terima-fee-proyek.jpg)