Penangkapan Pencuri di Pringsewu
Pelaku Pencurian di Pringsewu yang Gegerkan Warga saat Ditangkap Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pelaku pencurian barang elektronik dan pakaian di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelaku pencurian barang elektronik dan pakaian di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Mereka Rahmad Hidayat (27) yang kesehariannya sebagai wiraswasta dan Rahman Rozali (26) yang kesehariannya sebagai pemangkas rambut.
Keduanya merupakan warga Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Sementara 1 orang pelaku berinisial JM yang berhasil kabur dan masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
"Diduga kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP," ungkap Kasat Reskri AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin petang.
• BREAKING NEWS Aksi Polisi Tangkap Pencuri Depan Chandra Pringsewu Gegerkan Warga
• Pengakuan Suami yang Pukuli Istri Pakai Sandal: Setiap Saya Minta Ponselnya Gak Dikasih
• Suami yang Pukuli Istri di Lamteng Malah Asik Hisap Sabu saat Ditangkap Polisi
• Polisi Baru Tangkap 2 Orang Pelaku Pencurian di Pringsewu, 1 Orang Masuk Daftar DPO
Dia mengatakan, polisi menangani perkara tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B. 202/ I / 2020/ Pld LPG / RES Sewu tanggal 02 Maret 2020 tentang Curat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa salon sepeker merk HQ, lima helai jaket, sembilan helai kaos, satu dompet berisikan SIM dan kartu BPJS.
Serta kartu lesensi ketenagakerjaan atas nama Rahmad Hidayat dan mobil Avanza warna hitam BE 1085 RV.
Berbagi Peran
Dalam menjalankan aksi pencurian di Pringsewu, kawanan pencuri yang mengendarai Toyota Avanza Hitam BE 1085 RV ini saling berbagi peran.
Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, dari tiga pelaku itu, memiliki peran masing-masing.
"Para pelaku saling berbagi peran," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin petang.
Pelaku Rahmad Hidayat (27), kata Sahril, bertugas mengambil baju ketika mencuri di Toko Baju Herman Jaket.
Kemudian, lanjut dia, pelaku Rahman Rozali (26) perannya menunggu di luar sambil mengamati situasi sekitar.
Lantas pelaku JM, yang saat ini buron, terus Sahril, bertugas menunggu di dalam mobil.
"Begitu juga dengan aksi pencurian yang dilakukan di Toko Raja Elektronik, peran ketiganya sama," ucap Sahril.
Sempat Curi Jaket
Dua pelaku Pencurian dengan pemberatan yang diamankan di Jalinbar depan Chandra Superstore Pringsewu langsung diperiksa penyidik Polres Pringsewu.
Mereka Rahmad Hidayat (27) yang kesehariannya sebagai wiraswasta dan Rahman Rozali (26) yang kesehariannya sebagai pemangkas rambut.
Keduanya merupakan warga Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Sementara satu orang lagi pelaku berinisial JM, berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, setelah mengintrogasi kedua pelaku tersebut, pihaknya mendapat pengakuan yang mengejutkan.
"Ternyata, sebelum mencuri di toko elektronik, ketiga pelaku tersebut mencuri lima helai jaket dan sembilan helai kaos di Toko Baju Herman Jaket," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (2/3/2020).
Toko baju tersebut, kata Sahril, berada di Jalinbar ruas Jalan A Yani, Pringsewu Barat, Pringsewu.
Satu Orang DPO
Tim Tekab 308 Polres Pringsewu baru mengamankan dua dari tiga orang pelaku Pencurian yang membuat geger di Jalinbar depan Chandra Departemen Store Pringsewu, Senin, 2 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan warga Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Yaitu, Rahmad Hidayat (27) yang kesehariannya sebagai wiraswasta dan Rahman Rozali yang kesehariannya sebagai pemangkas rambut.
Sementara satu rekannya yang berhasil kabur.
"Satu orang kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial JM," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin petang.
Gegerkan Warga
Warga Pringsewu digegerkan dengan penangkapan kawanan pelaku Pencurian dengan pemberatan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kecamatan Pringsewu.
Kejadian penangkapan tersebut terjadi tepatnya di depan Chandra Superstore Pringsewu, Senin, 2 Maret 2020.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat yang kemudian ada warga mengabadikannya via ponsel dan tersebar di media sosial.
Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison membenarkan peristiwa penangkapan pelaku Pencurian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku telah mencuri barang elektronik berupa speaker aktif di Toko Raja Elektronik di ruas Jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
Para pelaku mengendarai Toyota Avanza warna hitam dengan BE 1085 RV.
Kawanan pelaku ini berpura-pura menjadi pembeli datang ke toko tersebut.
"Pelaku bersama temannya mengambil satu speaker aktif merk HQ warna hitam yang berada di dalam Toko Raja Elektronik kemudian kabur," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin sore.
Kebetulan ada yang melihat para pelaku mengambil speaker aktif yang kemudian salah seorang karyawan toko mengejar para pelaku.
Sontak peristiwa itu membuat gempar warga sekitar.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Para pelaku berhasil diamankan di depan Chandra Departemen Store, untuk kemudian digelandang ke Mapolres Pringsewu.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)