Penyelundupan Burung di Lampura
BKSDA Bengkulu-Lampung Gagalkan Penyelundupan 87 Burung Ilegal
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu seksi III wilayah Lampung bersama Polsek Abung Selatan Lampura
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam video berita YouTube Tribunlampung.co.id, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu seksi III wilayah Lampung bersama Polsek Abung Selatan Lampura dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds menggagalkan penyelundupan 87 ekor burung.
Dari puluhan ekor burung tersebut, 29 ekor diantaranya merupakan burung yang dilindungi.
Puluhan ekor burung ini diamankan di Abung Selatan, Lampung Utara, Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 07.00 wib.
Hifzon Zawahiri, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu seksi III wilayah Lampung mengatakan 87 ekor burung ini diselundupkan dari Lubuk Linggau Sumatera tujuan Pesawaran.
• VIDEO Asisten Sebut Nia Ramadhani Habiskan Minimal 7 Digit Sekali Belanja
• Maling Gasak Brankas Isi Rp 60 Juta di Warung Dana, Polisi Langsung Olah TKP
• Pengakuan Suami yang Pukuli Istri Pakai Sandal: Setiap Saya Minta Ponselnya Gak Dikasih
• VIDEO Rizky Febian Nangis di Atas Panggung saat Persembahkan Intimate Concert
"87 ekor burung ini dibawa menggunakan sebuah mobil Isuzu Elf bernopol B 7740 UDA," kata Hifzon di Kantor BKSDA Lampung, Selasa 3 Maret 2020.
Lanjutnya, mobil ini dibawa oleh Sutrisno Pujianto warga Lubuk Linggau.
"Jadi 87 ekor burung ini ditempatkan di keranjang dan dibawa dengan mobil travel ini," sebutnya sembari menunjukkan mobil.
Hifzon menambahkan, 87 burung tersebut akan ditampung di Bandar Lampung.
"Jadi 87 burung ini dari Curuk Bengkulu. Lalu dikirim melalui Lubuk Linggau ke Pesawaran, dan di Bandar Lampung akan ditampung oleh T," tandasnya.
BKSDA Bengkulu-Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.500 Burung di Kotabumi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Flight: Protecting Indonesia's Birds mengamankan sekitar 1.500 ekor burung di Kotabumi, Lampung Utara.
Dari 1.500 ekor burung yang diamankan itu terdiri dari 16 spesies.
Di antaranya, ciblek, kolibri, gelatik batu, pelatuk, cucak jenggot, kopri, poksai medan, serindit melayu, cucak keling, cucak ranting, cucak ijo mini, dan poksai sumatera.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahiri menuturkan, beberapa di antaranya termasuk satwa yang dilindungi.
"Hari ini kita telah melakukan penangkapan beberapa satwa. Penangkapan ini dilakukan dengan pencegatan di Kotabumi oleh BKSDA. Diduga burung ini akan dipasarkan di Metro dan Pesawaran," kata Hifzon Zawahiri dalam ekspose di kantor BKSDA III Bengkulu-Lampung, Natar, Lampung Selatan, Sabtu (9/11/2019).
BKSDA Lepaskan 500 Burung Tak Dilengkapi Dokumen Resmi Saat Pengiriman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bksda-bengkulu-lampung-gagalkan-penyelundupan-87-burung.jpg)