Pelayanan Publik
Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 Formulir 1770 dan Formulir 1770 S Secara Online
Panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 dan formulir 1770 S secara online.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
1.Nomor Pokok wajib pajak (NPWP).
2.Nama wajib pajak.
3.Jenis usaha/pekerjaan bebas.
4.Nomor telepon/faksimile.
5.Status kewajiban perpajakan suami-istri.
6.NPWP istri/suami.
Apabila terdapat perubahan data diri, Anda perlu menyertakan permohonan perubahan data yang terpisah dari SPT Tahunan.
Gunakan formulir perubahan data wajib pajak dan lengkapi dengan bukti dokumen yang disyaratkan
Jika Anda mengisi formulir menggunakan mesin ketik atau komputer, kotak-kotak dapat diabaikan selama tidak melewati batas samping kanan.
Namun, saat mengisi bagian isian terstruktur seperti NPWP, KLU, Status perpajakan suami-istri, serta nomor telepon, isian harus mengikuti struktur kotak.
5. Mengisi bagian Penghasilan Neto.
Ada beberapa kolom lanjutan pada bagian ini, di antaranya:
1.Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
2.Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
3.Penghasilan neto dalam negeri lainnya.
4.Penghasilan neto luar negeri.
Jumlah penghasilan neto (total penjumlahan empat penghasilan neto sebelumnya).
Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
6. Mengisi bagian penghasilan kena pajak.
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan seluruh anggota keluarga wajib pajak yang digabungkan menjadi satu.
Bagian ini terdiri dari beberapa kolom, yakni:
1.Kompensasi kerugian (diisi oleh pihak yang melakukan pembukuan).
2.Jumlah penghasilan neto setelah kompensasi kerugian.
3.Penghasilan tidak kena pajak (beri tanda centang di salah satu kotak dari tiga opsi yang tersedia).
4.Penghasilan kena pajak.