Pelayanan Publik

Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 Formulir 1770 dan Formulir 1770 S Secara Online

Panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 dan formulir 1770 S secara online.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi - Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 Formulir 1770 dan Formulir 1770 S Secara Online. 

Wajib pajak harus menyertakan lampiran tambahan berikut selain formulir SPT 1770:

1.Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan).
2.SSP lembar ke-3 PPh pasal 29.
3.Neraca dan laporan laba rugi/rekapitulasi bulanan peredaran.
4.Bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya.
5.Perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
6.Bukti pemungutan/pemotongan oleh pihak lain.
7.Fotokopi formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
8.Perhitungan PPh Terutang.
9.Daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh pasal 25 (khusus orang pribadi pengusaha tertentu).
10.Daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final.

12. Mengisi bagian pernyataan

Bagian ini terdiri kalimat pernyataan bahwa data yang dimasukkan adalah benar dan wajib pajak bertanggung jawab atas lampiran dan informasi yang dicantumkan.

Wajib pajak atau pihak yang dikuasakan juga harus mengisi nama lengkap, NPWP, tanggal, serta tanda tangan pada kotak yang disediakan.

Wajib pajak juga bisa menyampaikan SPT Pajak Tahunan formulir 1770 secara online menggunakan e-Filing.

Berikut, panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir lebih dari Rp 60 juta.

Sebelum mengisi SPT formulir 1770 S secara online, wajib pajak harus memiliki e-FIN. (baca di sini untuk mendapatkan e-FIN)

Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak bisa melanjutkan untuk mengisi SPT formulir 1770 S secara online.

Berikut panduannya.

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Gunakan NPWP dan password e-FIN untuk login.

2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”

Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

5. Lengkapi Detail Pribadi

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda

Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

8. Isi Informasi Tambahan

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”.

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing.

Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor e-FIN Anda, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”.

Tetapi bila status pajak Anda “Kurang Bayar” seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”.

Setelah mendapatkan ID Billing, maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Kemudian, masukkan nomornya pada kolom “NTPN”.

Demikian panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 untuk wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha dan formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir lebih dari Rp 60 juta, secara online. (Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved