Pelayanan Publik
Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 Formulir 1770 dan Formulir 1770 S Secara Online
Panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 dan formulir 1770 S secara online.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 untuk wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha dan formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir lebih dari Rp 60 juta, secara online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan agar setiap warga negara yang berpenghasilan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), setiap tahunnya.
Tak terkecuali di Tahun 2020, DJP juga sudah mulai mensosialisasikan agar wajib pajak melaporkan SPT PPh.
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah waktu di mana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
• Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online dan Cara Isi SPT Pribadi Tahun 2020
• Warga Lambar Heboh, Ada Gajah Liar Muncul di Belakang Gedung SD, Polisi: Mohon Tidak Panik
• 9 Benda yang Rawan Terpapar Virus Corona, Cuci Tangan Pakai Sabun Setelah Memegangnya
• 3 Jenis SPT Pajak Tahunan 2020, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Berikut, panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 untuk wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha.
Formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
SPT PPh Orang Pribadi memiliki formulir dengan format khusus. Karenanya, Anda patut memperhatikan beberapa poin penting berikut ini:
1. wajib pajak yang membuat formulir SPT 1770, pastikan untuk membuat tanda segi empat hitam di keempat sudut formulir sebagai pembatas agar dokumen dapat dipindai.
2. Gunakan ukuran kertas F4 (8,5 x 13 inci) untuk mencetak formulir SPT 1770.
3. Jangan sampai kertas rusak, sobek, terlipat, atau kusut.
4. Saat mengisi kolom identitas, pastikan untuk menulis di dalam kotak dengan rapi agar dapat terbaca.
Bagian Identitas terdiri dari: