Pelayanan Publik
Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 Formulir 1770 dan Formulir 1770 S Secara Online
Panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 dan formulir 1770 S secara online.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
7. PPh Terutang
Kolom PPh Terutang diisi dengan jumlah PPh yang dipotong dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti yang bersifat final.
Dalam hal ini termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan pasal 25 ayat (7).
8. Kredit Pajak
Bagian kredit pajak merupakan hasil pembagian Jumlah penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak dikalikan dengan Total PPh terutang.
9. PPh kurang/lebih bayar
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah PPh yang Kurang Dibayar (PPh Pasal 29) dan PPh yang Lebih Dibayar (PPh pasal 28 A).
Jika tidak terdapat pajak yang harus dibayar, cantumkan kata “NIHIL” pada kolom yang disediakan.
Jika terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, pastikan jumlah tersebut lunas sebelum diterbitkannya SPT.
Jangan lupa cantumkan tanggal pembayaran pada kolom yang sudah disediakan.
10. Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya
Bagian ini diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya yang dihitung 1 ½ dari jumlah pembagian PPh yang kurang dibayar dan PPh yang lebih dibayar.
Kolom perhitungan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu diisi oleh wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu atau lebih tempat usaha.
Kolom penghitungan dalam lampiran tersendiri diisi jika terdapat sisa kerugian pada tahun sebelumnya yang dikompensasikan atau terdapat penghasilan tidak teratur.
11. Menyertakan lampiran pendukung