Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Ambil Alih Paket Pekerjaan, 3 Orang Masuk Pusaran Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penjara korupsi yang berawal dari pemenangan perusahaan yang mengerjakan Pengadaan Gedung Rawat Inap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, memberi klarifikasi di dalam persidangan, Kamis (5/3/2020). Ambil Alih Paket Pekerjaan, 3 Orang Masuk Pusara Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran. 

"Jadi kalau ada hal-hal dianggapnya kekurangan dalam bentuk pengawasan dari awal sampai akhir sudah dilakukan sampai selesai pengerjaannya dan bangunannya sampai saat ini dipakai dan tidak ada yang rusak RSUD Pesawaran," ujarnya.

"Kami ada beberapa bukti yang akan kami bawa ke pengadilan bahwa klien kami sesungguhnya ikut aturan pelelangan tender," tandasnya.

Dilimpahkan ke Kejati

Kejati Lampung menerima tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke penuntut umum," ungkap Nurmulat, Rabu (15/1/2020).

Nurmulat menjelaskan, berkas perkara ini ada di Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Baru nanti kami serahkan ke kejaksaan negeri yang bersangkutan. Untuk dakwaan sudah kami proses, nanti kami persiapkan saat melimpahkan perkara," ucapnya.

Nurmulat menambahkan, ketiga tersangka dinyatakan sehat.

"Dan sudah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penuntutan," tandasnya.

Amankan Uang Rp 590 Juta

Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan uang Rp 590 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang.

"Adapun yang kami sita uang tunai Rp 590 juta, empat handphone, dokumen yang berkaitan dengan pengadaan," kata Pandra, Rabu (15/1/2020).

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved