Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Ambil Alih Paket Pekerjaan, 3 Orang Masuk Pusaran Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penjara korupsi yang berawal dari pemenangan perusahaan yang mengerjakan Pengadaan Gedung Rawat Inap.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiar sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bantah Ada Kerugian Negara
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Raden Intan (RIP) dan Taufiqurrahman (TU) membantah adanya kerugian negara dalam pembangunan RSUD Pesawaran.
Raden Intan adalah PNS Dinas Kesehatan Pesawaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 33 miliar ini.
Sementara Taufiqurrahman selaku kontraktor.
Akhmad Handoko, kuasa hukum kedua tersangka, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek ini.
"Itu berdasarkan audit BPK, kurang lebih Rp 4 miliar," ujar Handoko, Rabu (15/1/2020).
• Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran
• Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
• BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana
• Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja
Handoko menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa kerugian negara yang dimakdus tidak ada.
"Karena kami punya hitungan sendiri berdasarkan ahli yang kami ajukan, dan dari pihak penyidik juga melakukan perhitungan berdasarkan ahli mereka. Sehingga sama-sama kami buka dalam persidangan bagaimana fakta dan bukti," tandasnya.
Kuasa hukum J alias Julian selaku konsultan proyek akan mengungkap jaringan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.
Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.
Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RIP, TU, dan J.
Irwan Aprianto, kuasa hukum Julian, mengatakan, saat ini kliennya sudah siap dalam pelimpahan perkara ini.
"Dan ada beberapa hal yang harus diungkap, terutama jaringan, harus diungkap di pengadilan," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).
Menurut Irwan, Julian merupakan pengusaha yang hanya memenuhi syarat dalam proyek yang dikerjakan.