Tribun Bandar Lampung

Children Crisis Center Dampingi 38 Anak yang Terlibat Prostitusi Anak di Bandar Lampung

Direktur CCC Lampung Syafrudin mengatakan, saat ini sudah 38 anak korban eksploitasi sosial komersial di Bandar Lampung yang dirangkul oleh CCC.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/jelita dini kinanti
Children Crisis Center Dampingi 38 Anak yang Terlibat Prostitusi Anak di Bandar Lampung. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, anak-anak di bawah umur yang jadi korban prostitusi di Apartemen Kalibata City dijual dengan tarif beragam.

Kisarannya, jelas Bastoni, antara Rp 350 ribu hingga Rp 900 ribu.

"Rata-rata dengan harga Rp 350-900 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 100 ribu disetor ke pelaku, Rp 50 ribu ke joki," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).

JO (15), NA (15), dan AS (17), tiga korban dari prostitusi terselubung ini, dipaksa melayani pelanggannya sebanyak empat kali dalam sehari.

"Dalam sehari, korban dipaksa melayani pelanggan sampai empat kali," ujar Bastoni.

Jika melawan, sambungnya, para pelaku bakal menganiaya korban dengan cara diikat dan disundut rokok.

"Pelaku yang umumnya laki-laki juga melakukan pemukulan," ujar Bastoni.

Bastoni menjelaskan, pelangga dari prostitusi di Apartemen Kalibata City ini melakukan pemesanan lewat aplikasi Michat.

"Iya pelanggannya pesan tidak langsung ke pelaku, tapi lewat aplikasi," jelasnya.

Praktik Prostitusi Sejak September 2019

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).

Tersangka MTG, lanjut Bastoni, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Pelaku Sepasang Kekasih

Remaja putri berinisial AS menjadi salah satu korban prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun, saat ini polisi juga telah menetapkan gadis berusia 17 tahun itu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan, mulanya AS berpacaran dengan salah satu pelaku berinisial JF (29).

"Berdasarkan keterangan korban maupun pelaku dan saksi-saksi, awalnya antara AS dengan JF pacaran," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).

Namun, dalam perjalanannya, AS dijadikan budak seks.

Bukan cuma oleh JF, tapi juga dijajakkan ke pria hidung belang lainnya.

Lama kelamaan, AS bahkan diminta JF untuk mencari perempuan lain untuk dijual.

Didapatlah gadis berusia 15 tahun berinisial JO yang diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar.

"Korban diiming-imingi uang banyak dan sebagainya, sehingga satu per satu berkumpul," ujar Bastoni.

Polisi telah menangkap enam pelaku terkait kasus ini. Selain JF dan AS, polisi juga meringkus NA (15), MTG (16), ZMR (16), dan NF (19).

Para tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2004, Pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Selain itu, keenamnya juga dikenakan Pasal Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Respon Pengelola Apartemen

General Manager Apartemen Kalibata City Ishak Lopung (tengah) saat memberikan tanggapan atas kasus prostitusi anak, Rabu (29/1/2020).
General Manager Apartemen Kalibata City Ishak Lopung (tengah) saat memberikan tanggapan atas kasus prostitusi anak, Rabu (29/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Pengelola Apartemen Kalibata City mengecam praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di kawasan tersebut.

General Manajer Apartemen Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya prostitusi anak di bawah umur di Tower Jasmine.

"Sebagai konsultan pengelola Apartemen Kalibata City, kami mengutuk keras eksploitasi manusia atas manusia lainnya, apalagi dibarengi dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Ishak saat ditemui di kawasan apartemen, Rabu (29/1/2020).

Ishak menambahkan, pihak apartemen telah melakukan berbagai upaya sebagai langkah antisipasi.

Salah satunya dengan memasang spanduk larangan sewa harian kepada agen properti.

"Namun, sewa-menyewa unit yang dilakukan pemilik dengan pihak ketiga sulit terpantau karena tidak terdaftar. Untuk itu, pengelola akan terus memperketat aturan sewa unit," ujar Ishak.

Ia menegaskan pihak apartemen mendukung penuh tindakan kepolisian dalam mengungkap kasus prostitusi anak ini.

"Terungkapnya kasus ini justru akan membuat kami merasa aman," ucap dia.

Pengelola apartemen diperiksa 

Kepolisian akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan terkait kasus prostitusi anak di kawasan tersebut.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa pemilik kamar yang dijadikan tempat prostitusi.

"Nanti kami akan memanggil dan meminta keterangan (pengelola). Termasuk pemilik kamarnya juga akan kami periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (29/1/2020).

"Tentunya dia bisa dikenakan pasal pidana kalau mengetahui karena turut menyediakan tempat," katanya.

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjakarta.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved