Tribun Bandar Lampung

Aktivis Perempuan Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Aksi yang digelar dalam momentum Hari Perempuan Internasional ini bertujuan untuk menyampaikan 21 tuntutan kepada pemerintah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sejumlah aktivis perempuan menggelar longmars di depan Tugu Adipura, Minggu (8/3/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rombongan aktivis perempuan melakukan longmars dari depan Toko Buku Gramedia menuju Tugu Adipura, Minggu (8/3/2020).

Aksi yang digelar dalam momentum Hari Perempuan Internasional ini bertujuan untuk menyampaikan 21 tuntutan kepada pemerintah.

Dua di antaranya yakni mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG).

Ketua Solidaritas Sebay Lampung Armayanti Sanusi mengatakan, International Women Day (IWD) merupakan pengakuan politik seluruh dunia terhadap perjuangan perempuan.

Komunitas Perempuan di Lampung Helat Dialog Hari Perempuan Internasional

VIDEO Bergerak dan Bersuara untuk Penghapusan Kekerasan Seksual

Kronologi Baku Tembak yang Tewaskan Pelaku Curanmor di Langkapura

BREAKING NEWS Baku Tembak di Langkapura, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor asal Jabung

"Tentunya perjuangan perempuan tidak berhenti pada pengakuan. Karenanya, hingga saat ini perempuan masih dihadapkan pada berbagai bentuk penindasan," ujar Armayanti.

Ia menambahkan, selama ini perempuan telah melakukan perjuangan dengan berbagai cara.

Namun, dengan menguatnya penindasan yang dialami perempuan, maka mogok adalah sebuah pilihan logis.

Menurutnya, cukup sudah kaum perempuan terus dipinggirkan dan dibungkam.

Pada IWD tahun ini, perjuangan perempuan itu dilakukan dengan aksi mogok perempuan, melawan penindasan dan mewujudkan kedaulatan.

"Aksi mogok tahun ini dilakukan karena pemerintah ingkar janji untuk memajukan kesetaraan, keadilan, pembangunan dan perdamaian untuk semua perempuan," jelasnya.

Ia menyatakan, hak untuk mogok adalah hak asasi manusia yang diakui.

Pemogokan juga diyakini dapat menghidupkan kembali, dan memperkuat solidaritas lintas isu.

"Ini adalah sebuah gerakan global untuk menghapus penindasan struktural, dengan melawan patriarki, neoliberalisme, globalisasi kapitalisme, militerisme, dan fundamentalisme," bebernya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved