Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

JPU Hadirkan 8 Saksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura, Besok

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 8 saksi di persidangan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi Agung Ilmu Mangkunegara. JPU Hadirkan 8 Saksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura, Besok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan suap fee proyek yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 9 Maret 2020.

Seperti sidang sebelumnya, Agung diagendakan mendengarkan keterangan saksi bersama mantan Kadis PUPR Syahbudin, mantan Kadisdag Wan Hendri dan Raden Syahril alias Ami.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 8 saksi di persidangan.

"Ada 8 saksi, dari unsur dinas," kata Taufiq, Minggu 8 Maret 2020.

Disinggung soal siapa saja saksi yang dihadirkan, Taufiq tak menjelaskan secara rinci.

Foto-foto Bupati Nonaktif Lampung Utara Tiba di PN Tanjungkarang, Disambut Pelukan Keluarga

Evakuasi Badan Truk Fuso yang Lakalantas di Pintu Tol Lampung Gunakan Crane

Truk Fuso yang Lakalantas di Pintu Tol Lampung Sebabkan 2 Orang Tewas, Pagar Beton juga Rusak

BREAKING NEWS Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Agung: Alhamdullilah Sehat

"Pokoknya 8 (saksi) terdiri dari Sekdis, Kabid, bendahara, PPK, PPTK PUPR 2015-2019," katanya.

Taufiq menegaskan, jika 8 saksi tersebut merupakan saksi yang sama untuk keempat terdakwa.

"Delapan saksi untuk empat terdakwa," tuturnya.

Ditanya apakah nantinya akan diperiksa secara bersamaan atau terpisah, Taufiq belum bisa menjelaskan, lantaran kewenangan majelis hakim.

"Nanti kami usulkan diperiksa bersamaan biar efektif soalnya 6 saksi yang sama untuk 4 terdakwa," tuturnya.

Walau demikian, Taufiq mengaku semua tergantung keputusan Majelis Hakim.

"Tapi terserah kewenangan hakim. Keenamnya juga saksi yang sama untuk 4 terdakwa," timpalnya.

Sementara itu, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, pemeriksaan para saksi di hadapan majelis hakim untuk membuktikan materi dakwaan secara umum.

"Akan banyak fakta-fakta terungkap di akhir, dan tidak semua saksi nanti (hadir) tapi intinya akan kami konfrontir," sebutnya.

"Dalam dakwaan akan segera kami buktikan termasuk perkembangan di sidang, sebab banyak sekali pihak-pihaknya," imbuhnya.

Ikhsan pun mengatakan terhadap saksi yang berbohong atau memberikan keterangan palsu, bisa mendapat pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 22.

"Kalau berbeli-belit itu bagian proses dalam persidangan, tetapi kalau memberi keterangan tidak benar bahkan menghalangi penyidikan, itu ada ancamannya," tandasnya.

Sementara itu, Firdaus Barus Penasihat Hukum (PH) Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang berikutnya.

"Persiapan khusus tidak ada, kami tetap seperti biasa," ungkapnya.

Lanjutnya, persiapan pada sidang kedua seperti sidang sebelumnya dengan mendengarkan keterangan saksi saksi yag akan dihadirkan oleh JPU.

"Jika di persidangan nanti ada yang mungkin bisa dikembangkan, akan kami lihat di persidangan besok," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved