Lantaran Tak Terima Tasnya Jatuh, Senator Asal Bali Diduga Pukul dan Cekik Seorang Pemuda di Kampus
"Usai kejadian tersebut, klien mengalami luka pada bagian pelipis hingga memar, lehernya juga dicekik. Malam ini rencana akan divisum langsung," jelas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Arya Wedakarna Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Bali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial PTMD (21).
Keluarga korban merasa keberatan atas perlakuan AWK.
"Penganiayaan terjadi di lingkungan Universitas Mahendradatta pada Kamis (5/3/2020)," kata Kuasa Hukum korban, Agung Sanjaya Dwijaksara, SH Minggu (8/3/2020) malam ini ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Terpadu Reskrimum Polda Bali.
Ia menerangkan penganiayaan dilakukan AWK lantaran tidak terima tas miliknya dijatuhkan oleh pemuda tersebut saat berada di lingkungan kampus yang berlokasi di Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali itu.
Melihat hal tersebut, AWK langsung naik pitam lalu memukul korban tepat pada wajah korban, bahkan AWK juga dikatakan mencekik leher korban.
• Istri Pejabat Lampung hingga Anggota DPD RI Main TikTok, untuk Hiburan dan Ciptakan Kreativitas
• Pernikahan Anggota DPD RI Jihan Nurlela Bersama Arya Ady: Doakan Lala Jadi Istri Soleha Bu
• Ijab Kabul di Depan Kakbah, Anggota DPD Cantik Asal Lampung Jihan Chalim Cium Tangan Wagub Lampung
"Usai kejadian tersebut, klien mengalami luka pada bagian pelipis hingga memar, lehernya juga dicekik. Malam ini rencana akan divisum langsung," jelas Agung Sanjaya.
Akibat penganiayaan tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polda Bali.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Bali masih berusaha mengonfirmasi Wedakarna.
Sebelumnya Krama Banjar Adat Dharmalaksana, Desa Adat Bugbug, Karangasem, Nengah Yasa Adi Susanto mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Ia datang guna melaporkan Senator DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III atau AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Hal ini dilakukannya setelah adanya kisruh kedatangan AWK ke Desa Adat Bugbug, Karangasem, Kamis (30/1/2020) lalu.
Saat itu, ia berseteru dengan AWK saat rapat dengar pendapat di Wantilan Desa Adat Bugbug akibat persoalan dugaan pelanggaran awig-awig dan perarem serta dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB) yang saat ini kasusnya masih berproses di Polres Karangasem.
“Pelaporan itu kan memang ada dasar hukumnya. Bilamana ada anggota DPD yang dia melakukan penyelewengan, pelanggaran kode etik, bisa dilaporkan ke BK DPD RI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
Dirinya berharap, dengan adanya pelaporan itu, supaya ada efek jera terhadap AWK dalam bertindak dan bersikap.
“Dia di DPD itu tidak boleh bentak-bentak orang, apalagi dia ngomongnya arogan, kasar, paling sakti dan mengaku paling berani,” tegasnya.