Lantaran Tak Terima Tasnya Jatuh, Senator Asal Bali Diduga Pukul dan Cekik Seorang Pemuda di Kampus

"Usai kejadian tersebut, klien mengalami luka pada bagian pelipis hingga memar, lehernya juga dicekik. Malam ini rencana akan divisum langsung," jelas

Editor: Romi Rinando
tribun jogja Ist
Anggota DPD RI Asal Bali Arya Wedakarna Dipolisikan karena diduga pukul dan cekik seorang pemuda di Kampus 

Di samping itu, Jro Ong (panggilan akrabnya, Red) yang juga Putra dari Jero Kaleran Desa Bugbug,

Karangasem AWK kedepannya bisa lebih berhati-hati, lebih sopan dan beretika dalam menyampaikan pandangan atau pendapat di muka umum dan bukan justru memprovokasi masyarakat.

Hal tersebut didasarkan dasar hukum atas pelaporan tersebut adalah Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia No 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, pada Paragraf 3 Pengaduan tentang Perilaku Anggota DPD khususnya Pasal 314 ayat (1) yang menyatakan bahwa

“Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan”.

Menurutnya, ada beberapa dugaan pelanggaran terkait tata tertib (tatib) dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh AWK saat pertemuan dengan para pihak yang berselisih paham dan dengan masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem.

Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh AWK yakni orang yang paling berani di Bali dan tidak pernah takut pada siapapun, bahkan dia menyatakan akan memaki Gubernur maupun Bupati bila salah.

Nengah Yasa juga menunjukkan bukti rekaman yang tersebar di Youtube di menit ke 15;32 yang diunggah oleh AWK.

“Bukti rekaman video dari Youtube serta bukti surat sudah saya lampirkan pada laporan ke BK DPD RI dan semoga pihak-pihak terkait, termasuk Pihak Teradu AWK segera dipanggil.

Jadi tindakan tersebut juga melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD No 2 Tahun 2019, khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain,” kata dia.

Baginya, apa yang dilakukan oleh AWK tersebut sudah melampaui tugas, kewajiban dan tanggungjawab seorang anggota DPD.

Seperti yang diatur UU No 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Disamping itu, tindakan AWK yang ingin menyelesaikan kasus adat tersebut diatas juga tidak menghormati keberadaan suatu lembaga Adat yang bernama Kerta Desa yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Perda 4 tahun 2019 yang menyatakan,

“Kerta Desa Adat bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi di Desa Adat berdasarkan hukum adat.

Pria yang berprofesi sebagai Advokat ini juga menyebut, AWK hendak menyelesaikan kasus internal dan mengintervensi kemandirian Desa Adat di Bali.

Justru tindakan seperti itu dianggap melampaui tugas seorang anggota DPD, utamanya pelaksanaan lingkup tugas Komite I sesuai dengan Pasal 83 Peraturan DPD No 2 Tahun 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved