Tribun Lampung Tengah
Seorang Pemuda Curi Kotak Amal Masjid, Uangnya Dipakai untuk Beli Rokok dan Kebutuhan Sehari-hari
Pelaku berinisial AR (23) nekat mencuri kotak amal di Masjid Al Azhar, Kelurahan Bandarjaya Barat.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi kotak amal - Seorang Pemuda Curi Kotak Amal Masjid, Uangnya Dipakai untuk Beli Rokok dan Kebutuhan Sehari-hari
Sehari setelah laporan, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kotak amal tersebut
"Setelah dilakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, akhirnya menuju pada pelaku AR," terang Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (9/3/2020).
Yuda menerangkan, AR diamankan di kediamannya di di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Sabtu (7/3) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres Lampung Tengah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kotak-amal_20171211_162030.jpg)