Tribun Lampung Tengah

Seorang Pemuda Curi Kotak Amal Masjid, Uangnya Dipakai untuk Beli Rokok dan Kebutuhan Sehari-hari

Pelaku berinisial AR (23) nekat mencuri kotak amal di Masjid Al Azhar, Kelurahan Bandarjaya Barat.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi kotak amal - Seorang Pemuda Curi Kotak Amal Masjid, Uangnya Dipakai untuk Beli Rokok dan Kebutuhan Sehari-hari 

Sehari setelah laporan, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kotak amal tersebut

"Setelah dilakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, akhirnya menuju pada pelaku AR," terang Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (9/3/2020).

Yuda menerangkan, AR diamankan di kediamannya di di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Sabtu (7/3) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres Lampung Tengah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved