CPNS 2020
Validasi SKD CPNS Bandar Lampung 11-13 Maret 2020
Pasca rekonsiliasi dan validasi data, pengumuman hasil SKD direncanakan 22-23 Maret mendatang.
Peserta tes CPNS 2019 bersaing ketat untuk memperebutkan 358 formasi untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di Kota Bandar Lampung.
Olah Nilai Passing Grade
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta lolos SKD direncanakan 25 Maret- 10 April mendatang.
Dilansir dari Tribunnews.com, peserta SKD yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos Passing Grade (PG), memiliki potensi lanjut ke SKB.
Tapi kondisi itu belum pasti 100 persen.
Pasalnya, peserta lolos Passing Grade, nilai peserta tersebut akan diolah terlebih dahulu.
Mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja.
Jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok lainnya.
Selain itu, pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD).
Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada portal SSCASN. Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN, Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Sesuai Permenpan RB 24/ 2019 tentang nilai ambang batas SKD, pelamar umum untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan TKP 126 dengan total skor 271.
Apabila nilai SKD sudah sesuai dengan passing grade peserta, namun ada peserta yang memiliki nilai sama, maka penentuan SKB akan diurutkan secara berurutan.
Itu didasarkan pada nilai TKP, TIU, dan nilai TWK. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)