CPNS 2020
Validasi SKD CPNS Bandar Lampung 11-13 Maret 2020
Pasca rekonsiliasi dan validasi data, pengumuman hasil SKD direncanakan 22-23 Maret mendatang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana merilis jadwal rekonsiliasi dan validasi data tahap II pada 11-13 Maret mendatang.
Jadwal tahap kedua itu formasi CPNS Kota Bandar Lampung rencana akan diumumkan.
"Kita masih menunggu informasi terkait tahap rekonsiliasi untuk (CPNS) Bandar Lampung dari BKN. Mungkin Senin (9 Maret) besok (hari ini) suratnya masuk,” jelas Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi melalui Kabid Pengadaan, Pembinaan, dan Pemberhentian Eni Dhartati, Minggu (8/3/2020).
Ia menambahkan, rekonsiliasi dan validasi data tahap I sudah dilakukan pada 4-7 Maret kemarin.
Namun Bandar Lampung tidak termasuk di dalamnya.
Rekonsiliasi tahap I untuk wilayah Lampung formasi CPNS Provinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Tulang Bawang, Pesawaran, Way Kanan dan Lampung Tengah.
• Pengumuman SKD CPNS 2020 Dirilis 22-23 Maret 2020, BKD Tunggu Validasi Data
• Daftar Gaji PNS 2020, CPNS Baru Terima Gaji 80 Persen
• Ancaman Denda Rp 50 Miliar, Polres Metro Akan Tindak Penimbun Masker
• Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi Perkara Suap Bupati Agung Hari Ini
Eni menerangkan, proses rekonsiliasi data melalui empat level proses verifikasi dan validasi (verval).
Data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi, jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Selain itu, kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
Tujuan tahapan rekonsiliasi untuk pemeriksaan data antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta dari BKN.
“Data itu diambil melalui sistem dan disesuaikan dengan daftar hadir dan berita acara yang dibuat BKD Bandar Lampung. Mudah-mudahan tidak ada kesalahan data," ujar Eni.
Pasca rekonsiliasi dan validasi data, pengumuman hasil SKD direncanakan 22-23 Maret mendatang.
Diketahui, total peserta tes CPNS Bandar Lampung adalah 2.530 orang.
Dari total tersebut, yang mengikuti tes SKD 2.413 orang dan yang tidak mengikuti tes 116 orang.
Satu pelamar saat CPNS 2018 tahun lalu sudah P1/ TL memilih tidak ikut tes SKD dan menggunakan nilai saat tes tahun lalu.
Peserta tes CPNS 2019 bersaing ketat untuk memperebutkan 358 formasi untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di Kota Bandar Lampung.
Olah Nilai Passing Grade
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta lolos SKD direncanakan 25 Maret- 10 April mendatang.
Dilansir dari Tribunnews.com, peserta SKD yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos Passing Grade (PG), memiliki potensi lanjut ke SKB.
Tapi kondisi itu belum pasti 100 persen.
Pasalnya, peserta lolos Passing Grade, nilai peserta tersebut akan diolah terlebih dahulu.
Mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja.
Jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok lainnya.
Selain itu, pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD).
Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada portal SSCASN. Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN, Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Sesuai Permenpan RB 24/ 2019 tentang nilai ambang batas SKD, pelamar umum untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan TKP 126 dengan total skor 271.
Apabila nilai SKD sudah sesuai dengan passing grade peserta, namun ada peserta yang memiliki nilai sama, maka penentuan SKB akan diurutkan secara berurutan.
Itu didasarkan pada nilai TKP, TIU, dan nilai TWK. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)