Virus Corona
Ancaman Denda Rp 50 Miliar, Polres Metro Akan Tindak Penimbun Masker
Polres Metro akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menimbun alat kesehatan, khususnya masker.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Polres Metro akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menimbun alat kesehatan, khususnya masker.
Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Gigih Andri Putranto mengatakan, polisi akan melakukan penyelidikan jika terjadi penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan.
"Kita akan lakukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan namun dengan cara merugikan kepentingan umum," ujarnya, Minggu (8/3/2020).
Oknum masyarakat yang menimbun barang berupa masker, hand sanitizer, dan alat kesehatan lainnya bisa dijerat pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
• WNI Positif Corona Jadi 6 Orang, Salah Satunya ABK Diamond Princess
• Masker Langka, 2 Oknum Mahasiswa Ini Malah Borong 200 Boks untuk Dikirim ke Selandia Baru
• Hindari Virus Corona Jangan Pakai Tisu Basah, Diskes: Masker Hanya untuk Orang Sakit
• Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi Perkara Suap Bupati Agung Hari Ini
"Itu ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Bumi Sai Wawai untuk tidak panik namun tetap waspada terkait masuknya virus corona ke Indonesia.
Ia menjelaskan, salah satu cara untuk terhindar dari virus tersebut adalah rutin cuci tangan sesuai panduan WHO.
Selnajutnya mengenakan masker di tempat keramaian bagi yang sedang menderita batuk atau flu.
Kemudian berhati-hati kontak langsung dengan hewan.
"Dan jangan lupa rajin olahraga dan istirahat yang cukup. Menerapkan pola hidup sehat," pesannya.
Tidak Panik
Wali Kota Metro Achmad Pairin mengimbau masyarakat tidak panik terkait virus corona, dengan cara menjaga kebersihan tubuh dan lingkungan masing-masing.
"Ini merupakan cara paling efektif untuk mengantisipasi penularan virus. Masyarakat jangan panik, jaga selalu kebersihan. Virus corona bisa menyebar jika suhu cuaca di bawah 30 derajat celsius. Suhu cuaca di daerah kita lebih dari 30 derajat," bebernya, Minggu (8/3/2020).
Ia menerangkan, penularan virus corona bisa melalui kontak langsung dengan penderita.
Pemkot Metro, terus Pairin, telah membentuk tim khusus untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan jika ada warga yang suspect corona.
"Tapi sekali lagi, yang paling penting dari ini semua adalah menerapkan pola hidup sehat, baik kesehatan diri pribadi maupun lingkungan," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)