Ekspose Operasi Cempaka Krakatau 2020

8 Senpi dan 3 Ribu Botol Miras Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020

Dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020, 8 unit senjata api diamankan bersama 966 orang pelaku kejahatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - 8 Senpi dan 3 Ribu Botol Miras Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020. 

Pelaku beraksi bersama 2 rekannya.

Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang debt collector yang diduga ambil paksa motor warga di Jalan Sudirman.

Sedangkan, dua orang debt collector lainnya masih menjadi buronan polisi.

Dilansir Tribunsumsel.com (grup Tribunlampung.co.id) dalam artikel berjudul debt collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun, debt collector ditangkap polisi bernama Berlin Tri Winata (25).

Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara, dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Sang dept collector ditangkap polisi karena diduga ambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, berikut BPKB dan STNK.

Barang bukti lainnya berupa satu motor Honda Beat tanpa pelat nomor milik pelaku, serta map kuning berisi 4 lembar fotokopi surat tugas penarikan.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) lalu.

Saat itu, korban membawa motor miliknya.

Namun tiba-tiba, laju kendaraannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector.

Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah, yaitu tak membayar tunggakan sambil menunjukkan surat penarikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved