Ekspose Operasi Cempaka Krakatau 2020
Satu Mobil yang Ditarik, Debt Collector Terima Bayaran hingga Rp 7 Juta, AG: Tapi Bagi-bagi
Setiap menarik kendaraan, para Debt Collector, yang diamankan polisi dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020, tidak bekerja sendirian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Amankan Debt Collector
Selama gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020, kasus terkait Debt Collector menjadi kasus yang paling menonjol.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, selain curas, curat, dan curanmor, kasus menonjol juga terjadi pada kasus Debt Collector.
"Jadi ada 6 Debt Collector yang kami amankan," sebut Barly, Selasa 10 Maret 2020.
Kata Barly, para Debt Collector ini diamankan lantaran melakukan penarikan dengan upaya paksa.
"Aturan penarikan ini tidak sesuai," serunya.
Namun, Barly menuturkan, selama Debt Collector menarik tidak menggunakan kekerasan, tentu diperbolehkan.
"Itu (penarikan kendaraan) sah-sah saja, asal sesuai aturan, menggunakan pidusia," sebutnya.
"Tapi karena mereka (Debt Collector) salah, penarikan dengan kekerasan, maka kami amankan," tandasnya.
Amankan 8 Senpi dan Ribuan Botol Miras
Dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020, 8 unit senjata api diamankan bersama 966 orang pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari 966 orang yang diamankan, turut juga diamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti ini di antaranya ada 8 unit senjata api, 7 butir amunisi," terangnya, Selasa 10 Maret 2020.
Selain itu, kata Pandra, juga turut diamankan uang sebesar Rp 9.421.000 sebagai barang bukti kejahatan.
"Lalu ada 3.621 botol minuman keras, 4.014 liter tuak, 19 unit senjata tajam, 41 unit roda dua, 3 unit roda empat, 53 unit ponsel, 98 lain-lain," tandasnya.
Amankan Penjahat Nontarget
Sebanyak 966 pelaku kejahatan nontarget operasi diamankan jajaran Polda Lampung.