Tribun Pringsewu
Sebanyak 4.273 Pekerja di Pringsewu Belum Terlindungi Jamsostek
4.273 pekerja di Kabuaten Pringsewu belum terkaver oleh perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah 4.273 pekerja di Kabuaten Pringsewu belum terkaver oleh perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pringsewu Zulfuad Zahri mengungkapkan jumlah tenaga kerja tersebut berada di 24 tempat usaha di Bumi Jejama Secancanan.
Kendati begitu, menurut dia, pekerja yang sudah tercatat masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 4.661 orang.
Jumlah tersebut tersebar di 151 perusahaan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
"Sudah ada sekitar 50 persen pekerja yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Zulfuad, Selasa, 10 Maret 2020.
• 21.495 Pekerja Migran Asal Lampung Terdaftar BP Jamsostek
• Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Download Aplikasi BPJSTKU Lewat Playstore
• Wakil Ketua Komisi II I Made Bagiasa Rutin Bersepeda 2 Kali dalam Sepekan
• Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Pringsewu Lekat Atorip menambahkan, terkait masih adanya pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ini pihaknya telah mengimbau kepada pemilik usaha.
Supaya setiap tempat usaha mendaftarkan pekerjanya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono mengaku akan mempelajari terkait ketentuan mengenai ketenaga kerjaan tersebut.
Kalau memang jumlah tersebut sebagaimana hasil dari pendataan Disnakertrans, Suryo menyarankan supaya Disnakertrans memanggil tempat usaha tersebut.
Terutama yang belum bersedia mendaftarkan pekerjanya masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau pekerja tidak dilindungi, apa bila terjadi kecelakaan kerja, memang perusahaan mau bertanggungjawab secara keseluruhan," tegasnya.
Dia juga meminta untuk memastikan terlebih dahulu mengenai yang dimaksud tenaga kerja ini seperti apa. "Kita pelajari dulu aturannya," tukas Suryo. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)