Tribun Bandar Lampung
2 Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi karena Asik Nyabu di Rumah Kontrakan
Berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, oknum PNS Pesawaran, Yurika Septiana (27), terancam pidana penjara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, oknum PNS Pesawaran, Yurika Septiana (27), terancam pidana penjara.
Hal tersebut setelah Ika, sapaan akrab Yurika Septiana, diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya, di rumah kontrakan bilangan Bumi Waras, Bandar Lampung. pada 4 Februari 2020.
Kedua rekan Ika tersebut yakni Agus Solihin (41), warga Jalan Basuki Rahmat, Pengajaran, Telukbetung Utara dan Dian Hata (39), warga Jalan Pangeran Emir M Noer, Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Ika yang diwawancarai di ruang penyidik Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, mengungkapkan, saat itu, ia dipaksa untuk mengonsumsi sabu oleh rekannya Dian Hata dan Agus Solihin.
• Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik
• Nyambi Bandar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Petugas Polres Tuba
• Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu
• Polisi di Bandar Lampung yang Tewas Minum Cairan Pembersih Lantai Dimakamkan Dekat Pusara Ibunda
Diketahui, Dian Hata juga bersatus sebagai PNS di Pemkab Tulangbawang.
"Saya menolak gak mau ikutan (konsumsi sabu). Apalagi ini kan di rumah saya," ujar Ika, saat gelar perkara penyalahgunaan Narkoba, di ruang Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020).
Meski sempat menolak, akhirnya Ika termakan bujuk rayu Dian dan Agus, hingga akhirnya ikut menikmati barang haram tersebut.
"Saya gak pernah pakai (konsumsi sabu), baru kali itu, dan juga saya cuma satu isapan," ungkap Ika.
Sementara itu, Agus mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari orang.
Uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut, kata Agus, didapat dari patungan dengan Dian.
Setelah uang terkumpul, lanjut Agus, ia dan Dian membeli sabu satu paket kecil.
"Iya kami pakai bersama di rumah kontrakan Ika," ucap Agus.
Agus menyebut, mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar sabu yang biasa beroperasi di seputar kawasan Telukbetung.
Agus mengungkapkan, ia membeli sabu dengan cara pesan lewat telepon kepada sang bandar.
Kemudian, terus Agus, seorang kurir mengantarkan barang haram itu ke salah satu tempat yang telah disepakati.
"Ada yang antar barang, saya ambil di jalan, gak jauh dari rumah saya," jelasnya.
Sementara oknum PNS Dian, membantah, telah lama menjadi pecandu Narkoba.
Dian berdalih, mengonsumsi sabu hanya karena iseng mengikuti kehendak Agus.
"Baru kali ini (konsumsi sabu)," kata Dian.
Dian mengaku, instansi pemerintah tempat ia bekerja sudah mengetahui permasalahan yang sedang menyangkut dirinya.
"Iya (kantor) tahu," imbuhnya.
Kasatserse Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainuk Fachri mengatakan, penangkapan ketiga penyalahguna Narkoba tersebut berawal dari informasi seorang informan yang menyatakan ada tindak penyalahgunaan Narkoba.
"Kebetulan saat itu ada anggota kami yang sedang patroli langsung menuju TKP, dan mendapati ketiganya sedang asyik nyabu," kata Zainuk Fachri.
Zainuk Fachri membenarkan, status 2 orang penyalahguna Narkoba tersebut merupakan PNS.
Sementara satu tersangka atas nama Agus, kata Zainuk Fachri, merupakan pegawai bengkel.
"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan barang bukti sabu dan dan alat hisap, serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan bandar," jelas Zainuk Fachri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terus Zainuk Fachri, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Berkas perkara sudah lengkap, tersangka ini segera kami limpahkan ke kejaksaan," tandas Zainuk Fachri.
Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik
Di sisi lain, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan 4 penyalahguna Narkoba di lokasi berbeda-beda dalam kurun waktu 4 jam.
Penangkapan tersebut dilakukan dua jam setelah diberlakukan Operasi Antik Krakatau 2020, Senin, 9 Maret 2020.
Kasatserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, keempat tersangka adalah warga Kecamatan Pringsewu.
Yaitu AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31).
"Mereka tertangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringsewu," ungkap Deddy mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 10 Maret 2020.
Keempatnya, kata Deddy ,diduga sebagai pemakai sabu dan satu orang terindikasi sebagai pengedar sabu.
Deddy menceritakan, penangkapan itu berawal dari penyergapan terhadap tersangka AM (23) di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pringsewu Utara, Senin (9/3/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Deddy, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Antara lain, 2 buah plastik klip bekas pakai, 6 buah potongan pipet bekas pakai, 1 kaca pirek bekas pakai, dan 2 sekop terbuat dari sedotan.
Serta, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok, 2 buah tutup botol berlubang dan 1 botol dengan tutup berlubang.
Seusai mengamankan pelaku, terus Deddy, petugas mengembangkan kepada tersangka lainnya.
Hasilnya, lanjut Deddy, jajaran berhasil menangkap HS dan RJF di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin pukul 05.00 WIB.
Polisi mendapati barang bukti 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu, 4 bundel plastik klip, 2 korek api gas, 1 sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok dan 1 ponsel.
Selanjutnya, imbuh Deddy, petugas kembali melakukan pengembangan menangkap JK di Kelurahan Pringsewu Utara, Senin pukul 06.00 WIB.
"Dari JK petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,46 gram," katanya.
Diteruskan Deddy, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari penangkapan JK, 1 alat hisab sabu bong, 6 plastik klip kosong, dan 2 korek api gas dengan sumbu terpasang.
Serta, 1 timbangan digital, 2 skop terbuat dari sedotan dan ponsel.
Selanjutnya, kata Deddy, keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini keempat pelaku berada di sel tahanan Mapolres Pringsewu," ucap Deddy.
Keempat tersangka, kata Deddy, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua orang oknum PNS di Lampung, Yurika Septiana (27) dan Dian Hata (39), terancam pidana penjara, lantaran tertangkap jajaran Polresta Bandar Lampung sedang asik konsumsi Narkoba jenis sabu di rumah kontrakan di Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad/R Didik Budiawan C)