Tribun Lampung Selatan
30 Kendaraan Terjaring Operasi ODOL di Pintu Tol JTTS
PT Hutama Karya Tol cabang ruas Bakauheni–Terbanggi Besar bersama PJR Polda Lampung kembali menjaring 30 kendaraan yang terindikasi ODOL.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – PT Hutama Karya Tol cabang ruas Bakauheni–Terbanggi Besar bersama dengan PJR Polda Lampung kembali menjaring 30 kendaraan yang terindikasi ODOL (over dimensi dan over loud).
Kendaraan ODOL ini terjaring pada kegiatan operasi bersama yang dilakukan PT HK tol ruas Bakauheni-Terbanggi di pintu tol Bakauheni Selatan dan Lematang pada Rabu (11/3/2020) kemarin.
“Kendaraan terbanyak yang terjaring operasi, untuk golongan dua truk angkutan barang,” kata Kepala Cabang PT HK Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, Kamis (12/3/2020).
Untuk kendaraan yang over loud (kelebihan muatan) ada 5 unit.
Sedangkan untuk kendaraan yang over dimensi ada 25 unit.
• Razia Over Dimensi dan Over Loading, 19 Kendaraan Dilarang Masuk Tol Bakauheni
• Cegah Corona, Terminal Eksekutif Bakauheni Kini Ada Pemeriksaan Suhu Tubuh dengan Thermal Gun
• Lampung Utara Termiskin, Ini Pesan Wagub Nunik agar Bangkit dari Keterpurukan
• Pemakai Sabu di Pringsewu Dibekuk, Pengedar Berkeliaran Jadi Buruan Polisi
Kendaraan yang melanggar ini diberi stiker.
Menurut dirinya, kegiatan operasi ODOL ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalur jalan tol.
Karena kata Hanung, kendaraan ODOL memiliki potensi dan resiko kecelakaan yang lebih tinggi.
“Jika beban muatan kendaaraan melebihi kapasitas, tentu rawan mengalami rem blong. Karena beban rem akan lebih berat lagi,” ujar Hanung.
Menurut dirinya, pihak pengelola tol terus melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa untuk mematuhi aturan berlalulintas dan mengutakan keselamatan dalam berkendara di jalur jalan tol JTTS.
“Ini yang terus kita lakukan. Menghimbau pengguna tol untuk bisa mematuhi aturan berlalulintas dan mengutamakan keselamatan dalam berlalulintas,” kata Hanung.
Razia Over Dimensi dan Over Loading, 19 Kendaraan Dilarang Masuk Tol Bakauheni
Sebanyak delapan kendaraan barang yang melanggar ketentuan over dimensi dan over loading (ODOL), terjaring razia gabungan yang dilakukan PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan PJR Polda Lampung, di pintu tol Bakauheni Selatan pada Selasa (18/2/2020) siang.
Kegiatan razia ini merupakan lanjutan dari operasi yang sama di pintu tol Lematang, Tanjung Bintang pada Selasa pagi.
"Paginya kita menggelar razia di pintu tol Lematang. Ada 11 kendaraan yang terjaring razia," ujar Kepala Cabang PT HK Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito.
Hanung Hanindito mengatakan, razia kendaraan ODOL di pintu tol Bakauheni Selatan berlangsung dari pukul 14.00 WIB, hingga pukul 17.00 WIB.
"Untuk kendaraan yang melanggar oleh polisi dari PJR Polda diberi sanksi tilang. Kendaraan yang melanggar dilarang masuk tol," kata Hanung.
Menurut dirinya, total jumlah kendaraan yang terjaring razia ODOL di jalur tol pada Selasa (18/2), sebanyak 19 kendaraan, baik dari kendaraan dari golongan I dan golongan II.
Selain di pintu tol Bakauheni Selatan, razia digelar di pintu tol Lematang, Tanjung Bintang.
"Selama tahun 2020 ini, kita sudah dua kali menggelar razia kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL. Sebelumnya pada Januari lalu, kita juga melakukan razia bersama dengan PJR Polda Lampung," ujar Hanung.
Sementara, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan juga menggelar razia kendaraan barang yang melanggar ODOL di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalinpatim.
Kegiatan razia ini digelar sejak Senin (17/2) dan Selasa kemarin.
Sejauh ini tujuh kendaraan melanggar ODOL dan dikenai saksi tilang oleh Satlantas Polres Lampung Selatan.
"Razia ini merupakan giat dakgar (penindakan pelanggaran) gakum dengan menggunakan blanko tilang.
• Pengendara Motor Tinggalkan Istri Hamil Gara-gara Razia Polisi, Istri sampai Teriak-teriak
Sasarannya kendaraan barang yang melebihi muatan dan lebih dimensi (ODOL)," kata Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Agustinus Rinto.
Harapannya, razia tersebut mampu meningkatkan kesadaran para pengendara dan pemilik kendaraan barang terhadap aturan lalu lintas. Serta meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.
"Untuk kendaraan yang melanggar ODOL ini, memiliki potensi kerawanan laka yang tinggi. Karena barang yang diangkut melebihi kapasitas kemampuan kendaraan," ujar AKP Agustinus Rinto.
Pekan Ini Gunakan Sensor WIM
PT Hutama Karya Tol cabang Bakauheni-Terbanggi Besar, akan memasang alat WIM (Weight in Motion). Sistem ini untuk mendeteksi kendaraan barang yang melanggar berat muatan dan dimensi (panjang).
"Kita sudah memasang alat untuk mendeteksi kendaraan barang yang melanggar ODOL (over dimensi dan over loading) di pintu tol Bakauheni Selatan," ujar Kacab PT HK Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, Selasa (18/2).
Rencananya, kata dia, pada pekan ini penggunaan alat WIM di pintu tol Bakauheni Selatan akan menjalani uji coba.
WIM merupakan alat sensor yang memiliki daya tahan tinggi dan berfungsi pada aplikasi sistem penimbangan kendaraan. Kendaraan yang sedang ditimbang tidak perlu menghentikan kecepatan.
Sensor WIM ini berbasis quartz yang merupakan sensor piezoelectric yang bersifat dinamis.
Yaitu memiliki respon yang cepat (high response). Karenanya sensor ini digunakan untuk menimbang kendaraan yang sedang berjalan.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)