Tribun Bandar Lampung
Beli 28 Paket Kecil Sabu, Alex Divonis Hukuman 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Terbukti simpan Narkoba jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti simpan Narkoba jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.
Pria ini diketahui bernama Alex Saputra (28) warga Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Surono menyatakan terdakwa Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," seru Surono, Kamis 12 Maret 2020.
Putusan ini pun lebih ringan dibandingkan atas tuntunan JPU Rama Erfan, yang mana mendakwa terdakwa sebagaimana pada pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Ada-ada Saja, Polisi Gerebek Pengguna Sabu di Toilet Sekolah Dasar di Daerah Terbanggi Besar Lamteng
• Lakukan Patroli Rutin di Jalinteng Gunung Sugih, Polisi Amankan Pemakai Sabu dan Ekstasi
• BREAKING NEWS 966 Penjahat Nontarget Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020
• BREAKING NEWS Minyak Tercecer di Jalinbar Pringsewu, Sejumlah Pengendara Motor Tergelincir di Jalan
JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula pada Jumat 22 November 2019.
"Terdakwa mulanya berinisiatif hendak mendapatkan keuntungan dengan menjual narkotika jenis sabu," tuturnya.
Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan ponsel menghubungi temannya yang bernama Aceng (DPO).
Kata JPU, dalam pembicaraan tersebut, terdakwa memesan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Aceng seharga Rp 1 juta dengan ketentuan terdakwa akan membayarnya setelah terdakwa berhasil menjual paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Aceng menyetujuinya dan menyuruh orang suruhannya untuk segera mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa didepan Hotel Pelangi," tuturnya.
JPU menambahkan, setelah menerima bungkusan yang berisi 28 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa diamankan pihak berwajib.
Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik
Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan 4 penyalahguna Narkoba di lokasi berbeda-beda dalam kurun waktu 4 jam.
Penangkapan tersebut dilakukan dua jam setelah diberlakukan Operasi Antik Krakatau 2020, Senin, 9 Maret 2020.
Kasatserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, keempat tersangka adalah warga Kecamatan Pringsewu.
Yaitu AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31).
"Mereka tertangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringsewu," ungkap Deddy mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 10 Maret 2020.
Keempatnya, kata Deddy ,diduga sebagai pemakai sabu dan satu orang terindikasi sebagai pengedar sabu.
Deddy menceritakan, penangkapan itu berawal dari penyergapan terhadap tersangka AM (23) di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pringsewu Utara, Senin (9/3/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Deddy, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Antara lain, 2 buah plastik klip bekas pakai, 6 buah potongan pipet bekas pakai, 1 kaca pirek bekas pakai, dan 2 sekop terbuat dari sedotan.
Serta, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok, 2 buah tutup botol berlubang dan 1 botol dengan tutup berlubang.
Seusai mengamankan pelaku, terus Deddy, petugas mengembangkan kepada tersangka lainnya.
Hasilnya, lanjut Deddy, jajaran berhasil menangkap HS dan RJF di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin pukul 05.00 WIB.
Polisi mendapati barang bukti 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu, 4 bundel plastik klip, 2 korek api gas, 1 sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok dan 1 ponsel.
Selanjutnya, imbuh Deddy, petugas kembali melakukan pengembangan menangkap JK di Kelurahan Pringsewu Utara, Senin pukul 06.00 WIB.
"Dari JK petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,46 gram," katanya.
Diteruskan Deddy, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari penangkapan JK, 1 alat hisab sabu bong, 6 plastik klip kosong, dan 2 korek api gas dengan sumbu terpasang.
Serta, 1 timbangan digital, 2 skop terbuat dari sedotan dan ponsel.
Selanjutnya, kata Deddy, keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini keempat pelaku berada di sel tahanan Mapolres Pringsewu," ucap Deddy.
Keempat tersangka, kata Deddy, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Amankan Pemakai Sabu dan Ekstasi
Di sisi lain, menindaklanjuti laporan masyarakat, tim alap-alap Satuan Sabhara dan Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Lampung Tengah lakukan patroli rutin di sepanjang ruas Jalinteng Gunung Sugih-Terbanggi Besar.
Dari aksi yang digelar pada Sabtu (29/2/2020) mulai pukul 19.00 WIB hingga dini hari itu, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu dan ekstasi, di ruas Jalinteng Terbanggi Besar.
Kepala Satsabhara Polres Lamteng Ajun Komisaris Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, pelaku berinisial YD (30), merupakan warga Dusun Terbanggi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
YD, kata Yoni Sutaryanto, ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan.
"Patroli gabungan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di akhir pekan," ujar AKP Yoni Sutaryanto, Minggu (1/3/2020).
"Sasarannya adalah pelaku kriminalitas jalanan, khususnya di sepanjang Jalinteng Lampung Tengah," imbuhnya.
Saat timnya dan Buser mendekat ke arah pelaku, ujar AKP Yoni Sutaryanto, YD tampak melakukan gerakan mencurigakan.
Meski demikian, lanjut Yoni Sutaryanto, polisi berhasil mendekat dan melakukan pemeriksaan ke sekujur tubuh YD.
"Saat digeledah, ada bungkusan rokok di saku celana pelaku, saat dibuka ternyata berisi sabu," ungkap Yoni Sutaryanto.
"Setelah itu, kami periksa lagi, ternyata di dalam aluminium foil rokok terselip satu butir pil ekstasi warna biru," tambah Yoni Sutaryanto.
Selanjutnya, terus Yoni Sutaryanto, pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi dibawa ke Mapolres Lampung Tengah.
Pelaku, kata Yoni Sutaryanto, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, YD mengatakan, barang bukti sabu paket kecil dan satu butir ekstasi merupakan miliknya.
Menurut YD, kedua barang haram tersebut merupakan sisa pakai.
"Iya itu (sabu dan ekstasi) milik saya. Itu sisa pakai, sebelumnya saya pakai siang hari. Rencananya, sisanya buat dipakai lagi di rumah," ujar YD.
Razia Premanisme
Terpisah, Kanit Resum Ipda Senna Indiarto Rajasa menerangkan, pada kegiatan patroli gabungan, pihaknya juga melakukan razia kendaraan di daerah tertentu yang sering terjadi tindak kejahatan.
"Kegiatan ini meninandaklanjuti laporan masyarakat lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, bahwasanya ada sejumlah kawasan (ruas jalan) yang rawan aksi kriminalitas," kata Senna Indiarto Rajasa.
"Untuk itu, kami melakukan patroli rutin bersama Satsabhara," imbuh Senna Indiarto.
Tak hanya itu, lanjut Senna, patroli gabungan juga menindaklanjuti adanya laporan sejumlah sopir truk yang menjadi korban pemalakan dengan modus pengamanan dan parkir.
"Itu juga (laporan sopir truk) kita tindaklanjuti, mereka yang melakukan premanisme dengan kedok rumah makan dengan memberikan stiker, minta rokok saat memarkirkan. Akan kita tindaklanjuti laporan warga masyarakat," tandas Senna Indiarto Rajasa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/R Didik Budiawan C/Syamsir Alam)