Tribun Bandar Lampung

Gara-gara Trauma, Seorang Pria Nekat Pukul Anak Tetangga

Warga Jalan Pramuka Kemiling Permai ini memberi keterangan terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Terdakwa viktor memberi kesaksian dalam persidangan. Gara-gara Trauma, Seorang Pria Nekat Pukul Anak Tetangga 

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nekat pukul anak tetangganya, terdakwa Muhammad Victor (45) ngaku trauma lantaran pernah diciderai.

Warga Jalan Pramuka Kemiling Permai ini memberi keterangan terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 12 Maret 2020.

Victor pun beralasan membawa sebilah kayu saat menemui Oki Adi Prasetyo korban pemukulan lantaran untuk berjaga-jaga.

"Karena kejadian anak ini luar biasa pernah mencederai dan datang lagi kedepan rumah saya, maka saya bawa kayu untuk jaga-jaga agar tidak berbuat lebih anak tersebut," kata Viktor.

"Salah, malau pun kau trauma cukup dengan telpon pihak berwajib, anak istri suruh masuk kedalam rumah. Kamu sudah emosi itu," sahut Majelis Hakim Hendri Irawan.

Seorang Ayah di Lampung Pukuli Anak Kandungnya Hanya Gara-gara Main di Rumah Tetangga

Kronologis Polisi Amankan Suami yang Pukuli Istri Pakai Sandal, Duduk di Pinggir Jalan Hisap Sabu

Disdikbud Lampung Minta Sekolah Maksimalkan Peran UKS untuk Cegah Corona

PT ASDP Luncurkan Aplikasi Ferizy, Pesan Tiket Kapal Ferry Tak Perlu Antre Lagi

Hendri pun mengatakan jika dalam rekaman peristiwa pemukulan yang sudah ditunjukkan bahwa sempat adu mulut dengan nada tinggi.

"Itu sudah emosi, dan tanganmu sudah ngapa ngapain sudah gak sadar, kalau kayak gitu sebaiknya dan kalau sudah terjadi itu kamu menghindar," sebutnya.

Sementara itu Majelis Hakim Aslan Aini menanyakan perihal perkataan mengancam saat kejadian.

"Tidak ada saya tidak pernah berkata (saya tampar kamu) seperti itu," kata Viktor.

Setelah Terdakwa Viktor memberi keterangan, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, diminta damai korban pemukulan cuman sesenggukan sembari tolak tawaran Majelis Hakim.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Maret 2020.

Terdakwa penganiayaan sendiri diketahui bernama Muhammad Victor (45) warga Jalan Pramuka Kemiling Permai.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aslan Aini, Victor menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti mendatangkan empat saksi yang melihat kejadian tindak kekerasan terhadap anak yang masih duduk di sekolah menengah atas (SMA) termasuk korban.

Dalam kesaksiannya, Oki Adi Prasetyo (19) korban pemukulan mengatakan peristiwa terjadi saat ia dan temannya hendak berangkat les.

"Saat berangkat les sama teman saya Anita, hari Kamis Bulan Agustus 2019 sekitar jam 5 sore saya keluar pintu gerbang memindahin motor," ungkap siswa kelas 3 SMA ini.

Lanjutnya, saat mengeluarkan kendaraan tersebut ia melihat sebuah mobil milik terdakwa melaju kencang dan memepetnya.

"Tapi saya gak liat itu yang bawa bang viktor atau istrinya, saya dipepet saya menghindar, saya di sebelah kiri pas kawan saya juga lewat, temen (deket) saya dipepet sampai terjatuh," ujarnya.

Selanjutnya setelah kejadian itu, Oki mengaku langsung memanggil ibunya untuk menanyakan perihal perlakukan terdakwa terhadap ia dan temannya.

"Saya sama mama kemudian menanyakan baik-baik ke rumah Bang Viktor, kenapa melakukan hal itu ke saya dan kawan saya, dan kawan saya ini tamu loh, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab hari itu," kata Oki.

Setelah didatangi, Oki baru tahu jika yang membawa kendaraan tersebut adalah istri terdakwa Victor.

"Pas buka kaca istrinya malah nyolot mau apa ada apa?, bahkan ngolok-ngolok saya dan ibu saya, yang dibilang pembantu mau nglonte. Kemudian Pak Victor keluar membawa kayu kaso (balok), dan ngacungin ke saya sambil ngacem, saya bunuh kamu," tutur Oki dalam keterangannya.

Oki pun mengatakan jika terdakwa langsung menampar pipi kirinya menggunakan tangan kanan.

"Pas pukulan kedua kena ibu saya karena ibu saya mau ngelindungin saya, kemudian saya dengan ibu saya pulang karena sudah dipisahin saya telpon ayah dan buat laporan," tuturnya.

Majelis Hakim Anggota Hendri Irawan pun bertanya terkait masalah keluarganya dengan keluarga Victor pada tahun 2017.

"Ya saya tahu (masalah itu)," jawab Oki.

"Ya kalau tahu tidak usah memperuncing," timpal Hendri.

"Saudara datang gimana kok bisa langsung di labrak?" tanya ulang Hendri.

"Ya biasa aja kebetulan saya sama mama saya, bertanya dengan kalimat, Apa Maksudnya?" jawab Oki.

"Nah pertanyaanmu itu tadi memendam emosi, saya pernah 17 tahun," timpal Hendri.

Hendri pun menanyakan apakah ada pintu maaf dengan jalan perdamaian namun perkara ini masih berjalan.

"Tidak tidak ada damai, sudah berulanh kali," ucapnya sesenggukan.

Dalam dakwaannya sendiri, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU NO. 23 TAHUN 2002.

Persidangan pun ditunda hingga minggu depan.(Tribunlampung.co.id/Hanif  Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved