Terinspirasi Acara Polisi di TV, Pria Jebak Wanita di Hotel dan Menuduhnya sebagai PSK
Terinspirasi Acara Polisi di TV, Pria Ini Jebak Wanita di Hotel dan Menuduhnya sebagai PSK
Ketika sudah masuk ke dalam kamar, tersangka langsung mengaku-ngaku sebagai polisi.
Dia pun mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban.
Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
Korban pun dipaksa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 jika ingin berdamai.
Namun korban tidak menyanggupi keinginan itu.
Dipakai untuk Peras dan Perkosa Korban
"Tetapi korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA malah memaksa korban berhubungan badan.
Alhasil, korban pun tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Polisi berhasil menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com