Tribun Lampung Tengah

Warga Kotagajah Tertipu Rp 225 Juta, Pelaku Berdalih Bisa Menjadikan Anak Korban sebagai Dosen PNS

Lebih kurang selama 4 tahun melarikan diri, warga DI Yogyakarta pelaku penipuan terhadap temannya sendiri sebesar Rp 225 juta akhirnya diringkus.

Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi. Warga Kotagajah Tertipu Rp 225 Juta, Pelaku Berdalih Bisa Menjadikan Anak Korban sebagai Dosen PNS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNGSUGIH - Lebih kurang selama empat tahun melarikan diri, seorang warga DI Yogyakarta pelaku penipuan terhadap temannya sendiri sebesar Rp 225 juta akhirnya berhasil diringkus.

Modus pelaku berinisial AHS (54) warga Kalibening, Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, dengan meyakinkan Slamet Sudarwanto bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban sebagai dosen PNS di salah satu universitas negeri di Lampung.

Kronologi penipuan tersebut menurut korban Slamet Sudarwanto (54), warga Kecamatan Kotagajah, bermula saat pelaku menghubunginya melalui telepon pada akhir November 2016 lalu.

"Ia bilang bisa menjadikan anak saya sebagai salah satu staf dosen PNS. Namun ia memberikan persyaratan," terang Slamet kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Setelah itu, korban menemui pelaku AHS dan membicarakan lebih lanjut terkait ucapannya tersebut.

Anaknya Dijanjikan Jadi Dosen di Unila, Warga Lampung Tengah Tertipu Rp 225 Juta

Tipu Petani di Lampung Timur, Tenaga Ahli DPR RI Diganjar 14 Bulan Penjara

PNS Berdalih Dipaksa Teman Nyabu, Satresnarkoba Ringkus 2 PNS dan Pegawai Bengkel di Kontrakan

Pengumuman SNMPTN 8 April, Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Sasar Lulusan SMA Tak Mampu

AHS kemudian meminta sejumlah uang guna memuluskan rencananya kepada korban.

"Ia meminta persyaratan disiapkan uang supaya anak saya bisa menjadi dosen. Kemudian uang yang diminta (Rp 225 juta) saya transfer melalui rekening bank," ujar Slamet.

Namun, setelah ditransfer sebesar uang yang diminta pelaku, proses selanjutnya oleh AHS tak pernah diindaklanjuti. Karena tak ada proses selanjutnya, korban kemudian merasa curiga.

Kecurigaan korban semakin menjadi setelah nomor handphone AHS tak bisa dihubungi.

Merasa menjadi korban penipuan, Slamet lalu melapor ke Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan laporan korban Slamet Sudarwanto, Satreskrim Polres Lampung Tengah akhirnya melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.

Kabur ke Yogyakarta

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (11/3) menjelaskan, keberadaan pelaku AHS akhirnya diketahui.

"Selama ini pelaku balik kampung ke Yogyakarta. Mendapat informasi tersebut Tim Reskirm Polres Lamteng dipimpin Kanit Resum Ipda Senna Indiarto melakukan pengejaran ke Yogyakarta," terang AKP Yuda.

Setelah ditelusuri keberadaan pelaku AHS di Yogyakarta, akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan di kediamannya, Jumat (6/3/2020) lalu pukul 16.00 WIB.

Setelah berhasil diringkus, pelaku AHS kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AHM dijerat dengan pasal 378 jo 55 atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved