Tipu Petani di Lampung Timur, Tenaga Ahli DPR RI Diganjar 14 Bulan Penjara
Cecep Ahmad Nuraeni, tenaga ahli DPR RI, diganjar hukuman 14 bulan penjara karena menipu petani untuk mendapatkan bantuan alat mesin pertanian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Cecep Ahmad Nuraeni, tenaga ahli DPR RI, diganjar hukuman 14 bulan penjara karena menipu petani untuk mendapatkan bantuan alat mesin pertanian di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Warga Kampung Andil Jaya, Desa Cibeber, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (21/2/2020).
Ketua majelis hakim Novian Saputra menyatakan, terdakwa Cecep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan selama dua bulan," ujarnya.
• Janjikan Traktor dengan Imbalan Rp 70 Juta, Oknum Tenaga Ahli DPR RI Disidang
• Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar
• Masih Berusia 16 Tahun, Residivis Jambret Diciduk Polres Pringsewu
• Jalan di Enggal Disulap Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas
Majelis hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan ini, terdakwa Cecep menerima.
Begitu pula dengan JPU.
Sebelumnya JPU Muchamad Habi Hendarso menyatakan, terdakwa Cecep melanggar pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut terdakwa Cecep dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Penyimpangan Alsintan
Seorang oknum tenaga ahli DPR RI duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/12/2019).
Oknum tersebut menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Tenaga ahli DPR RI dimaksud bernama Cecep Ahmad Nuraeni, warga Kampung Andil Jaya, Desa Cibeber, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Juli 2019 di Desa Kedaton I, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.