Tribun Tanggamus

Calon Kakon Dilarang Beri Cenderamata, APK Tak Dibatasi Bentuk dan Ukuran

Pemkab Tanggamus tidak membatasi bentuk dan ukuran alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan kepala pekon serentak 2020.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri
Salah satu APK bersama di Pekon Banjarmanis, Kecamatan Gunung Alip. Calon Kakon Dilarang Beri Cenderamata, APK Tak Dibatasi Bentuk dan Ukuran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus tidak membatasi bentuk dan ukuran alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak 2020.

Menurut Kabag Tata Pemerintahan Wawan Haryanto, untuk APK tidak dibatasi.

Sebab, dalam peraturan daerah dan peraturan bupati tidak diatur.

"Untuk APK tidak ada ketentuan, tapi mungkin di panitia pilkakon masing-masing ada. Sebab, selain aturan dari daerah, panitia pilkakon di bawah juga boleh punya aturan," terang Wawan, Kamis (12/3/2020).

Ia menambahkan, untuk APK bisa dibuat masing-masing calon.

Jelang Pilkakon Serentak, Kapolres Pringsewu Minta Babinkamtibmas Jaga Netralitas

Pemkab Harap Dukungan Seluruh Elemen Sukseskan Pilkakon Serentak

SMK Berharap Listrik Tak Padam, UNBK SMK Digelar 16-19 Maret Diikuti 44.478 Peserta

Kisah Mahasiswa UIN Raden Intan Raih Emas Pencak Silat, Ali Sempat Alami Pecah Bibir saat Tanding

Atau bisa juga dibuat secara bersama antar calon. Maka satu media berisi beberapa gambar calon.

"Kalau dibuat bersama pastinya para calon urunan untuk membuat APK bersama atas kesepakatan bersama. Kalau dibuat sendiri-sendiri maka pembuatan ditanggung sendiri," terang Wawan.

Namun untuk lokasi pemasangan diadakan pembatasan.

Ada lokasi yang dilarang seperti di tempat ibadah, aset pemerintah, sarana umum seperti sekolah.

"Lalu pemasangan harus ada izinnya dari tempat yang dipasangi. Jangan menempeli di pohon-pohon juga," ujar Wawan.

Untuk masa pemasangan boleh dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon dan sampai nanti akhir masa kampanye, sekitar 11 April mendatang.

Sebab, setelah itu masa tenang tidak boleh lagi ada APK.

Wawan juga menegaskan, dilarang merusak APK calon lain dan dilarang membawa APK dan atribut dari calon lain.

Bagi masyarakat juga dilarang merusak APK calon pilkakon.

Wawan juga menegaskan calon dilarang memberikan cenderamata dalam bentuk apapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved