Setelah Bunuh Pasutri, 2 Pelaku Hilangkan Jejak Pakai Cairan Pembersih

“Rizal ini berperan berupaya menghapus jejak menggunakan cairan pembersih lantai. Dia juga yang ngepel bekas di lantai,” terang Anik.

Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Setelah Bunuh Pasutri, 2 Pelaku Hilangkan Jejak Pakai Cairan Pembersih 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hanya gara-gara pajak motor membuat Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) membunuh sangat sadis pasangan suami istri (pasutri) Adi Wibowo alias Didik (56) dan Suprihatin (50) di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung pada 5 November 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pembunuhan dengan 15 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Anik Partini dalam sidang di Pengadilan Negeri PN Tulungagung, Rabu (11/3/2020).

Tuntutan 15 tahun adalah hukuman maksimal pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 51 KUHP turut serta melakukan kejahatan.

“Kami pisahkan berkas perkaranya agar masing-masing terdakwa bisa menjadi saksi satu sama lain,” terang Anik kepada SURYAMALANG.COM seusai sidang.

Pria di Sidoarjo Ternyata Tewas Dibunuh Keponakan Sendiri

Istri Polisi yang Tewas Bunuh Diri Tak Henti Menangis Sambil Peluk Foto Suami di Pemakaman

Pasutri di Malang Bunuh Diri Seusai Cerai, Orang Ketiga Disebut Jadi Pemicu

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa dua korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap berbelit-belit dalam persidangan.

“Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa,” ujar Anik.

Menurut Anik, Nando membunuh Suprihatin dibantu Rizal.

Namun Nando sendirian mengeksekusi Didik yang saat itu tidur di kamar belakang.

“Rizal ini berperan berupaya menghapus jejak menggunakan cairan pembersih lantai. Dia juga yang ngepel bekas di lantai,” terang Anik.

Saat ribut dengan Suprihatin, Nando mencopot kaki meja marmer untuk menjadi alat pemukul.

Nanda memukulkan benda keras itu ke bagian leher belakang dua kali Suprihatin sehingga korban terjatuh.

Kemudian Nando menyeret tubuh korban ke dekat dinding, dan membentur-benturkan kepalanya.

Lalu Rizal memukulkan kaki meja marmer itu dua kali, disusul Nando yang menusukkan ujung senapan angin ke kepala belakang hingga pejeranya tertinggal di dalam tengkoran korban.

“Setelah korban meninggal, Nando melihat ke kamar belakang dan melihat korban Adi Wibowo sedang tidur.”

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved