Jenderal Doni Monardo Ketua Penanganan Virus Corona di Indonesia
Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.
TRIBUNLAMPUNGCO.ID - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020) hari ini.
Pembentukan gugus tugas ini dalam rangka menangani penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini jumlahnya mencapai 69 kasus.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.
Pengarah beranggotakan empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
• UPDATE Virus Corona Tewaskan 5.829 Orang, Infeksi 156.112 Orang
• UPDATE 5 Pasien Corona Meninggal Dunia, 96 Pasien Positif Tersebar di 8 Provinsi
• Sempat Diduga Corona, Kepala PPATK Meninggal Setelah Dirawat 7 Hari
Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.
Sementara wakil ketua pelaksana terdiri dari dua orang, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kantor Staf Presiden.
Pelaksana gugus memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19; mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-I9.
Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.
"Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah," demikian bunyi pasal 10 ayat (1) Keppres ini.
Dalam pasal selanjutnya, Keppres ini juga turut mengatur pembentukan gugus tugas di daerah.
Gubernur dan bupati/wali kota diminta membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penanganan Covid-19 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," bunyi pasal 11 ayat (2).
Tersebar di 8 Provinsi
Yuri mengatakan, pasien virus corona ( Covid-19) tersebar di delapan wilayah di Indonesia.