Jenderal Doni Monardo Ketua Penanganan Virus Corona di Indonesia

Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.

Editor: taryono
tribun jabar
Jenderal Doni Monardo Ketua Penanganan Virus Corona di Indonesia 

Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 10 Maret, Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom, meminta Indonesia melakukan sejumlah langkah termasuk, "meningkatkan tanggapan darurat termasuk pernyataan status darurat nasional."

"Sayangnya, kami melihat kasus-kasus yang tak terdeteksi atau pendeteksian yang lemah pada tahap awal wabah yang menghasilkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus dan kematian di beberapa negara," tulis Adhanom tanpa merinci negara-negara yang dimaksud.

"Di daerah di mana terjadi penularan lokal yang tak terdeteksi atau pendeteksiannya lemah, WHO sangat menyarankan langkah-langkah ini."

Sejumlah poin lain yang diminta WHO dilakukan Indonesia termasuk:

- Mendidik dan secara aktif berkomunikasi kepada masyarakat melalui saluran komunikasi dan hubungan masyarakat yang layak

- Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pengawasan, karantina kontak dan isolasi kasus (yang positif)

- Memperluas pengawasan Covid-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berdasarkan rumah sakit (hospital-based surveillance)

- Melakukan tes suspect berdasarkan definisi WHO, baik kontak maupun pasien yang sudah dipastikan, mengetes pasien yang teridentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan

Melalui Twitter, Adhanom mengatakan telah melakukan kontak telepon dengan Presiden Jokowi dan menyatakan kedua belah pihak "sepakat untuk meningkatkan kerja sama" dalam menangani Covid-19.

Menindaklanjuti permintaan WHO, pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Sabtu (14/03).

Gugus tugas itu dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang menyebut bahwa stasus wabah virus corona saat ini adalah "bencana non-alam".

"Virus ini sudah ditkategorikan pandemi global maka statusnya adalah bencana non-alam," jelasnya.

Percepatan yang dilakukan, kata Doni, adalah dengan menerapkan manajemen penanggulangan bencana yang memberikan akses yang lebih luas dan mudah dalam pengerahan sumber daya secara terencana dan terpadu, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Dia mengatakan pemerintah daerah dapat membentuk gugus tugas dengan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Aksi nyata yang akan dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetasan, perbanyak tool kits, memperbanyak tenaga medis serta relawan medis," kata dia.

Artikel ini telah tayang di  medan.tribunnews.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved