Virus Corona

Pelayanan Pajak Langsung di KPP Pratama Lampung Dihentikan Senin 16 Maret 2020, Antisipasi Corona

Penghentian sementara pelayanan di TPT KPP Pratama di Lampung tersebut terhitung mulai Senin (16/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020).

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
Intisari-Online
Ilustrasi Kantor Pajak - Pelayanan Pajak Langsung di KPP Pratama Lampung Dihentikan Senin 16 Maret 2020, Antisipasi Corona. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jendral Pajak (DJP) resmi menghentikan sementara pelayanan perpajakan secara konvensional (langsung) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia, termasuk Lampung.

Penghentian sementara pelayanan di TPT KPP Pratama di Lampung tersebut terhitung mulai Senin (16/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020).

Bidang P2Humas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Winda Emilya membenarkan penghentian sementara pelayanan perpajakan di TPT KPP se-Indonesia termasuk di Lampung.

“Sementara ini pelayanan di TPT ditiadakan, jadi kami mengarahkan ke pelayanan online,” kata Winda Emilya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Minggu (15/3/2020).

Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 Formulir 1770 S dan Formulir 1770 Secara Online

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online dan Cara Isi SPT Pribadi Tahun 2020

Cara Isi SPT Online dan Cara Lapor SPT Pribadi Pajak Tahunan Tahun 2020

Menurut Winda Emilya, pelayanan di DJP Bengkulu dan Lampung, masih mengikuti kebijakan DJP pusat.

“Kami juga sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pusat."

"Arahan kami tetap berdasarkan kebijakan kantor pusat sementara ini sesuai pers rilis yang kami bagikan,” imbuh Winda.

“Sementara sesuai dengan arahan, tempat layanan terpadu tidak menerima layanan,” tandas Winda.

Merujuk pers rilis DJP, tentang pembatasan layanan perpajakan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, yang dikeluarkan pada Minggu (15/3/2020), peniadaan pelayanan perpajakan sementara tersebut juga berlaku pada pelayanan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LLK), baik yang dilakukan oleh DJP maupun kerja sama dengan pihak lain.

Kebijakan tersebut tidak berlaku pada pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Kendati demikian, berdasarkan rilis, para wajib pajak (WP) tidak perlu khawatir.

Karena, meskipun pelayanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, akan tetapi WP tetap bisa menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa karena sarana pelaporan elektronik masih tetap bisa digunakan.

Nantinya, WP tetap bisa mengurus SPT melalui e-filling atau e-form melalui laman www.pajak.go.id atau melalui akun media sosial resmi DJP.

WP tetap bisa berkonsultasi dengan Acount Representative melalui telepon, e-mail, chat, maupun saluran komunikasi online lainnya.

Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran bagi WP orang pribadi dalam menyampaikan SPT Pajak Tahunan 2019 sampai dengan 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved