Ramadan 2020
Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil dan Apakah Anak di Dalam Kandungan Perlu Bayar Zakat
Kali ini Tribunlampung coba membagikan hukum Zakat Fitrah bagi Ibu Hamil? Lalu, Apakah anak di dalam kandungan juga perlu dibayarkan zakat?
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Menunaikan Zakat Fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim.
Terlebih, Zakat Fitrah adalah salah satu rukum Isalam.
Kali ini Tribunlampung coba membagikan hukum Zakat Fitrah bagi Ibu Hamil?
Lalu, Apakah anak di dalam kandungan juga perlu dibayarkan zakat?
Sepeti yang diketahui, pelaksanaan pembayaran zakat Fitrah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.
Umunya umat Islam di Indonesia akan membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yakni, beras.
Namun ada juga sebagian di antaranya mengganti beras, dengan uang senilai dengan nishob yang telah ditetapkan.
Baiknya pembayaran zakat fitrah disegerakan selama bulan puasa Ramadan belum berakhir, atau ketika sedang menjalankan ibadah puasa.
Syariat Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan zakat fitrah mulai dari siapa saja yang wajib membayarnya, besaran zakatnya hingga siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut.
Nadhira (26 tahun) lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan Dompet Dhuafa mengajukan sebuah pertanyaan.
Bagaimana hukumnya Zakat untuk Ibu Hamil? apakah anak di dalam kandungannya juga perlu dizakatkan?
Pertanyaan Nadhira dijawab oleh Ustadz Fauzi Qosim. Berikut jawabannya:
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.