Ramadan 2020
Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil dan Apakah Anak di Dalam Kandungan Perlu Bayar Zakat
Kali ini Tribunlampung coba membagikan hukum Zakat Fitrah bagi Ibu Hamil? Lalu, Apakah anak di dalam kandungan juga perlu dibayarkan zakat?
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Romi Rinando
Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi. Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil dan Apakah Anak di Dalam Kandungan Perlu Bayar Zakat
Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya.
Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah.
Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.
Demikian penjelasan soal hukum Zakat Fitrah bagi Ibu Hamil dan apakah anak di dalam kandungan juga perlu dibayarkan zakat. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)
Berita Terkait