Ramadan 2020

Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil dan Apakah Anak di Dalam Kandungan Perlu Bayar Zakat

Kali ini Tribunlampung coba membagikan hukum Zakat Fitrah bagi Ibu Hamil? Lalu, Apakah anak di dalam kandungan juga perlu dibayarkan zakat?

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Romi Rinando
Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi. Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil dan Apakah Anak di Dalam Kandungan Perlu Bayar Zakat 

Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya.

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah.

Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.

Demikian penjelasan soal hukum Zakat Fitrah bagi Ibu Hamil dan apakah anak di dalam kandungan juga perlu dibayarkan zakat. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved