Istilah Corona, Apa itu Dalam Pengawasan, Dalam Pemantauan, Suspect, Social Distance, Lockdown
Ada pejabat daerah panik lihat angka "Orang Dalam Pemantauan" (ODP), dikiranya ODP sama dengan orang yang positif mengidap virus Corona.
Penjelasan tentang akronim nama tersebut, yaitu bahwa "co" berarti "corona", "vi" untuk "virus", dan "d" untuk "disease (penyakit)", serta angka 19 di belakangnya merujuk pada tahun munculny ayaitu 2019.
Pada 30 Januari 2020 Covid-19 dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional.
• Respons Situasi COVID-19, Ruangguru Gandeng Telkomsel, Belajar di Ruangguru Bebas Kuota
• Dampak Covid-19 Pameran Otomotif Terbesar IIMS 2020 Ditunda
ODP
ODP adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan. Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto, orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit.
Akan tetapi orang ini sempat bepergian ke negara episentrum virus corona atau sempat melakukan kontak dengan orang yang diduga positif corona sehingga harus dilakukan pemantauan.
PDP
PDP atau Pasien dalam Pengawasan adalah orang yang menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas.
PDP setingkat di atas ODP. Sehingga PDP harus betul-betul dilakukan pengawasan dengan baik karena sudah menjadi pasien.
Suspect Suspect adalah pasien yang sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
Pasien suspect Covid-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
Lockdown
Lockdown, melansir dari Cambridge Dictionary adalah situasi di mana orang tak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona, beberapa negara menerapkan lockdown atau penutupan kota seperti di China, Italia, Denmark, Filipina dan Irlandia.
KLB
KLB merupakan singkatan dari kejadian luar biasa. Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 tahun 2014 mengenai penanggulangan