Tribun Tanggamus
Warga Tanggamus Bawa Kabur Motor Rekannya ke Bandar Lampung, Dijual Dapat Rp 300 Ribu
Seorang warga Kota Agung, Tanggamus, Yudi (21), diamankan polisi lantaran bawa kabur motor Reihan Fernando.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Lalu bertemu dengan korban saat di jalan dan pelaku sempat minta tolong diantar ke Desa Sri Bandung.
Karena merasa orang satu kampung, korbanpun mengantar pelaku.
Akan tetapi baru sampai di simpang Talang Empatpuluh, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya.
Lalu korban ditinggal untuk menunggu lebih kurang 2 jam dan merasa motornya tidak kembali.
Akhirnya korbanpun menghubungi orangtuanya melalui telepon dan menyatakan bahwa motornya yang dipinjam tidak kembali.
Saat itu korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tau namun tidak berhasil.
Sehingga pada Minggu 2 Februari 2020, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Tengah.
Dengan petunjuk dari Laporan Polisi Nomor LP/ B-18/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Polres LU/ SPK Polsek Abung Tengah Tanggal 02 Februari 2020.
Kemudian tidak selang lama setelah korban laporan ke kantor polisi, tepat pukul 22.00 Wib pelaku diamankan.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Dusun Talang Bakau Desa Pekurun Induk. Kini Pelaku EAP telah kami amankan di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan," katanya
Jadi menurut keterangan pelaku bahwa motor yang telah diambilnya itu sudah dijual kepada seseorang yang belum dikenalnya di wilayah Bukit Kemuning.
Adapun harga motor tersebut Rp 7,5 juta, dan sampai saat ini untuk kendaraan tersebut masih dicari.
Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara empat tahun.
Modus berpura-pura meminjam motor korban, Yudi yang baru berkenalan dengan Reihan sekitar 2 bulan tersebut, malah bawa kabur motor dan menjualnya di wilayah Bandar Lampung. Kini, Yudi diamankan polisi dan mendekam di sel Polsek Kota Agung, Tanggamus.(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)