Kasus Corona di Lampung

ASN di Metro Dirumahkan hingga 31 Maret 2020

Pemerintah Kota Metro merumahkan ASN sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Indra
Sekkot Metro Nasir AT. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota Metro merumahkan ASN sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

"Jadi, dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat, PNS bekerja di rumah," beber Sekretaris Kota Metro Nasir AT, Selasa (17/3/2020).

Namun demikian, khusus untuk pelayanan publik seperti puskesmas, catatan sipil, perizinan, keuangan, pendapatan/pajak, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, perhubungan, Pol PP dan kebersihan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Dijelaskannya, untuk instansi lain agar menugaskan minimal dua level pejabat struktural yang ada di OPD masing-masing termasuk di dalamnya kepala OPD, kepala bidang, camat atau lurah.

Imbas Wabah Corona, PNS dan Siswa di Lampung Dirumahkan

Fatwa Lengkap MUI soal Ibadah Saat Wabah Corona, Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur

Dampak Corona, Pemohon Paspor Umrah di Kantor Imigrasi Kotabumi Turun hingga 80 Persen

Fakta Baru Kasus Suap Lampung Utara, Pamen Polisi Perintah Hilangkan Barang Bukti

"Khusus ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan untuk keluar rumah, kecuali ada hal yang sangat penting dan telah mendapatkan izin dari kepala satuan kerja, serta tetap mengaktifkan sarana komunikasi (telepon)," bebernya.

Ia menambahkan, pelaksanaan bekerja di rumah pada 17-31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved