Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bahasa Sandi Oknum Perwira Polda Lampung untuk Hilangkan Barang Bukti saat OTT KPK

Oknum perwira menengah Polda Lampung memerintahkan mematikan HP dengan kode Kopiko

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Utara 

"Lalu saya hubungi Susilo Dwiko (Sekretaris PUPR), saya sampaikan kalau saya dihubungi pak EM, kalau Kopiko untit dia dan segera pecahin HP," tuturnya.

Kata Fria, setelah itu ia matikan hp dan masukkan ke dalam tas beserta dua buku agenda catatan fee.

"Saya terus telepon adik saya untuk barang (bukti) tersebut disingkirkan itu jam 21.00 wib, besoknya hp laptop dibawa adek, dan jam 1 KPK datang ke rumah ibu saya dan saya ditelpon ibu kalau ada tamu KPK datang," sebutnya.

Puluhan Miliar

Buka catatan Fria Apris Pratama, puluhan miliar uang mengalir dari rekanan ke Kadis PUPR untuk Bupati.

Hal ini terungkap saat JPU Taufiq Ibnugroho memintai keterangan Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.

Fria pun mengaku sejak tahun 2015 ada fee 20 persen setiap paket proyek, yang mana disetorkan dahulu ke Syahbudin kemudian ke Agung Ilmu Mangkunegara.

"Awalnya disetor ke saya lalu setor ke Syahbudin kemudian Agung," katanya.

"Jadi ini catatan anda dari 2015, yang mana total pekerjaan Rp 184 miliar dan fee nya sebesar Rp36 miliar, benar ya?" tanya Taufiq.

"Benar tapi fee itu perkiraan saja, dan saya hanya terima (pengumpulan) Rp 1 miliar," tuturnya.

Fria pun menuturkan untuk tahun 2016 ia juga bertugas mengumpulkan fee dari rekanan sebesar Rp 1 miliar, dan sisanya melalui Taufik Hidayat, Akbar Tandi Irian, dan Syahbudin.

"Tahun 2016 Ada dicatatan semua, total pagu Rp 336 miliar, total fee Rp 67 miliar," kata Fria.

Fria pun mengaku uang-uang tersebut setelah dikumpulkan kemudian disetorkan ke Syahbudin.

"Saya catat di buku agenda saya untuk mengingat saat plotingan agar tidak kelewat, ada dua buku agenda, dari tahun 2015 sampai 2017. Dan ada paraf setiap penerimaan dan penyerahan. Kalau itu fee hanya itungan pagu," terang Fria.

Untuk tahun 2017, Fria sendiri mengaku ada total pagu proyek sebesar Rp 407 dengan total fee Rp 81 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved