Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bahasa Sandi Oknum Perwira Polda Lampung untuk Hilangkan Barang Bukti saat OTT KPK
Oknum perwira menengah Polda Lampung memerintahkan mematikan HP dengan kode Kopiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum perwira menengah Polda Lampung ternyata memerintahkan penghilangan barang bukti saat petugas Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Fakta ini terungkap saat persidangan lanjutan kasus suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 15 Maret 2020.
Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yaitu Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non aktif Lampung Utara, Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Kadisdag Lampura Wan Hendri.
Terungkapnya keterlibatan seorang perwira menengah Polda Lampung ini berdasarkan kesaksian Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR Lampung Utara dari tahun 2015.
Fria menyebut nama oknum perwira itu berinisial EM dengan jabatan kasubdit di Polda Lampung.
• Eks Bendahara Dinas PUPR Lampura Ungkap Aliran Suap Fee Proyek, Jaksa dan Polisi Dapat Jatah
• Oknum Pamen Polisi di Lampung Diduga Terima Aliran Suap Fee Proyek Lampura hingga Rp 145 Juta
• Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung
• Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip
Dalam persidangan Fria mengaku ada pemberian rutin ke aparat penegak hukum Polda.
"2017, Pak Kasubdit EM, bulan Januari Rp 40 juta, Mei Rp 70 juta, dan Agustus Rp 35 juta," kata Fria.
Bahkan pada tahun 2019, Fria mengaku ada pertemuan lagi dengan EM untuk menyerahkan uang rutin atas perintah Syahbudin di Hotel Grand Anugrah.
"Sekitar jam 12:00 wib, pak Syahbudin bertemu dengan pak EM di Hotel Grand Anugerah," sebutnya.
Kata Fria, setelah penyerahan itu Minggu 6 Oktober 2019 dia mendapat kabar dari EM untuk mematikan HP dan menghilangkan barang bukti.
"Saya pas di Pringsewu sekitar pukul 19.00 wib, pas OTT, Pak EM telepon. Ia memerintahkan mematikan HP dengan kode Kopiko. Dia bilang segera matikan HP, kopiko sudah dekat," kata Fria.
"Apa itu Kopiko?" tanya JPU Taufiq.
"Istilah untuk KPK," jawab enteng Fria yang disambut tawa pengunjung sidang.
Setelah itu, Fria pun langsung menghubungi Syahbudin namun tak diangkat.
Fria memutuskan menelepon sopir pribadi Syahbudin untuk sampaikan pesan.