Berikut Isi Fatwa dan Penjelasaan MUI soal Berpuasa dan Tarawih di Tengah Wabah Corona

Meski begitu Virus Corona tidak menjadi penghalang bagi semua umat muslim untuk menjalankan kewajiban ibadah di bulan Ramadan.

Editor: Romi Rinando
(Youtube/KompasTV)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bulan suci Ramadhan tak lama lagi. Adanya virus corona di Indonesia mau tidak mau membuat cemas umat muslim, yang akan menghadapi bulan ramadan.

Pasalnya Virus dengan nama lain Covid-19 sudah memiliki dampak yang sangat besar pada aktivitas masyarakat di seluruh dunia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, juga sudah memberikan imbauan untuk mengurangi kontak ataupun interaksi sosial.

Semua sekolah, pekerjaan, bahkan ibadah, dianjurkan untuk dilakukan di rumah.

Temuan Studi di China, Golongan Darah A Lebih Rentan Terserang Virus Corona

Lantas bagaimana dengan ibadah puasa dan juga Salat Tarawih di bulan Ramadhan?

Cegah Penularan Corona, JK Blak-blakan Setujui Fatwa MUI soal Larangan Salat Jumat

Aa Gym: Jajaran Daarut Tauhiid Ikuti Fatwa MUI

Fatwa Lengkap MUI soal Ibadah Saat Wabah Corona, Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur

 

Dilansir TribunWow.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa menyikapi hal tersebut.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam unggahan Youtube KompasTV, Kamis (19/3/2020) mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim untuk tetap memberikan kewaspadaan dengan penyebaran Virus Corona.

s
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) (Youtube/KompasTV)

Asrorun Niam meminta semuanya untuk ikut berperan bersama pemerintah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona.

"Yang pertama kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah peredaran penyebaran wabah Covid-19 ini terus meluas, tidak bisa hanya dibebankan kepada satu komunitas, kepada pemerintah semata tanpa kontibusi dan juga partisipasi publik secara keseluruhan," ujar Asrorun Niam.

Meski begitu Virus Corona tidak menjadi penghalang bagi semua umat muslim untuk menjalankan kewajiban ibadah di bulan Ramadan.

Namun tetap harus memperhatikan bagaimana potensi penyebaran Virus Corona.

YLKI Minta Lockdown Indonesia, Soroti Kematian Virus Corona di Indonesia Tercatat Tertinggi di Dunia

"Dalam konteks ini, umat islam yang akan menjalankan ibadah puasa, tentu kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa," katanya.

"Tetapi dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus covid secara meluas ke tengah masayarakat, itu harus dicegah dan juga diminimalisir," jelas Asrorun Niam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved