Cegah Penularan Corona, JK Blak-blakan Setujui Fatwa MUI soal Larangan Salat Jumat

"Kalau diteliti dengan baik apa yang diputuskan oleh Majelis Ulama, itu pertama kalau orang yang sakit memang tidak boleh ke masjid."

Editor: Romi Rinando
tangkapan layar TV One
Cegah Penularan Corona, JK Blak-blakan Setujui Fatwa MUI soal Larangan Salat Jumat  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menanggapi soal imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelarangan ibadah salat Jumat.

Menurut dia, pelarangan salat Jumat itu berlaku di daerah yang memiliki tingkat penularan yang tinggi.

Hal tersebut disampaikan JK melalui panggilan video di acara Mata Najwa, Rabu (18/3/2020).

"Artinya untuk itu harus betul-betul tes lebih banyak lagi, kalau bisa ratusan ribu dengan penduduk yang besar gini kan," ujar JK.

"Terus kita terbuka untuk memberikan kesempatan yang mampu untuk tes."
Lantas, JK bahkan mengaku turut menghadiri pertemuan MUI yang membahas soal larangan salat Jumat.

2 Dokter Langsung Isolasi Diri di Sumatera Utara Seusai 1 Dokter Positif Virus Corona Meninggal

Khawatir Bawa Virus Corona Pulang dari Bogor, 1 Pegawai Terminal Rajabasa Dirumahkan

Jumlah Pasien Virus Corona di Indonesia Sebanyak 309 Kasus pada Kamis 19 Maret 2020

Ia menjelaskan, MUI melarang warga yang tengah sakit untuk datang ke masjid.
Hal itu dilakukan demi meminimalisir penularan Virus Corona.

"Saya hadir dalam pertemuan dengan MUI," ucap JK.

"Kalau diteliti dengan baik apa yang diputuskan oleh Majelis Ulama, itu pertama kalau orang yang sakit memang tidak boleh ke masjid."

Tak hanya itu, pelarangan salat Jumat itu hanya berlaku untuk daerah yang tingkat penularannya tinggi.

Sedangkan untuk daerah yang aman, MUI mempersilakan warga tetap menjalankan salat Jumat.

"Sama saja dengan edaran atau imbauan Dewan Masjid sebelumnya, kalau sakit ya jangan ke masjid," kata JK.

"Yang kedua, kalau daerah itu zona merah atau penyebaran tinggi yang diumumkan oleh pemerintah, maka boleh enggak salat jumat. Di rumah saja."

"Ini per wilayah, bukan seluruh negara. Kalau tidak ada gejala suatu penyebaran yang besar, tinggi, maka tetap aja seperti biasa salat di masjid dan sebagainya." imbuhnya.

Lebih lanjut, JK mengimbau semua warga menjalankan fatwa MUI tersebut demi mencegah penularan Corona.

"Semua mesti mengikuti keputusan itu, jadi enggak seluruh masjid di Indonesia ditutup. Hanya di daerah yang pergerakannya atau penyebarannya itu tinggi," jelas JK.
"Itu kata Majelis Ulama."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved