CPNS 2020

Antisipasi Penyebaran Corona Covid-19, Tes SKB CPNS Ditunda

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung tunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kepala BKD Lampung Lukman. Antisipasi Penyebaran Corona Covid-19, Tes SKB CPNS Ditunda 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung tunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Kepala BKD Lampung Lukman kepada TribunLampung.CO.ID, Jumat (20/3/2020) mengatakan penundaan tersebut akibat merebaknya virus corona Covid-19.

Pemprov Lampung hanya mengikuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Całon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Lalu surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.

Dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional non-Alam Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tips Lolos Tes SKB CPNS 2020 dan Cara Hitung Ranking Tes SKD CPNS 2020

Cara Hitung Ranking Tes SKD CPNS 2019 dan Tips Lolos Tes SKB CPNS 2020

Petugas di Sea Port Pelabuhan Bakauheni Dilengkapi Masker, Sarung Tangan dan Hand Sanitizer

Pemprov Lampung Tunggu Pengajuan RAB Covid-19 dari Diskes

Sementara untuk pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya pada 22-23 Maret melalui portal resmi penerimaan CPNS di setiap instansi.

Pelaksanaan SKB baik yang menggunakan CAT BKN maupun yang diselenggarakan oleh instansi semula direncanakan mulai 25 Maret 2020. 

Akan tetapi ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Kepala UPT BKN Regional V Muhammad Mujaedi mengatakan pelaksaan SKB akan diselenggarakan mulai 25 Maret mendatang.

"Pada prinsipnya masih menunggu dan siap mengikuti keputusan dari pusat, dan pelaksanaan akan tetap diundur," terangnya.

Saat ini seleksi CPNS 2019 sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Merujuk Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade bahwa nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade.

Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. Sumbangan SKB sebesar 60 persen dari total penilaian.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda. Umumnya bahwa pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokume kmn pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.

Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya. Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved