Kerangka Patung Yesus Dirobohkan, Karena Korupsi Harusnya Tembaga Tapi Dicampur, Bupati Minta Maaf
"Saya selaku Bupati Taput meminta maaf kepada kita semua kalau kerangka patung Yesus ini harus dibongkar, karena ini keputusan pengadilan.
"Bangunan sudah miring 7 derajat, bahaya kalau dilanjutkan. Tanah di daerah itu memang agak labil," sambungnya.
Disinggung untuk merobohkan proyek Patung Yesus, Nikson Nababan mengaku sudah dalam tahap pencabutan aset.
Ia pun sudah berdiskusi ke Kapolda Sumut untuk memastikan proyek itu tidak lagi barang bukti.
"Sudah diskusi dengan Kapolda dan Kapolres, sudah boleh dirobohkan, saat ini dalam tahap pencabutan aset. Jelek juga dilihat masyarakat ada Patung Yesus yang tak selesai," tambah Nikson Nababan.
KORUPSI PATUNG YESUS
Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane, dua terdakwa korupsi pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (8/8/2017).
Majelis hakim menganggap perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakikan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama pada proyek tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 6,1 miliar.
"Menghukum terdakwa Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nazar Efriandi.
Sondang Pane dan Murni Sinaga, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Patung Yesus Tarutung saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017).

Pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara, mangkrak karena kasus korupsi (Tribun Medan)
Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa yakni, semula bahan dasar yang digunakan seharusnya murni terbuat dari tembaga.
Namun oleh kedua terdakwa memanipulasi bahan dasar dicampur menggunakan aluminium.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morrys Sihombing menuntut keduanya selama satu tahun enam bulan penjara.
Hanya saja ada perbedaan pidana denda. Murni Alan Sinaga denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Sondang Pane denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim, JPU Symon Morrys masih bimbang apakah akan menerima atau mengajukan banding.