Kerangka Patung Yesus Dirobohkan, Karena Korupsi Harusnya Tembaga Tapi Dicampur, Bupati Minta Maaf

"Saya selaku Bupati Taput meminta maaf kepada kita semua kalau kerangka patung Yesus ini harus dibongkar, karena ini keputusan pengadilan.

Editor: Romi Rinando
TRIBUN-MEDAN.com/Ilham Fazrir Harahap
Bupati Taput Nikson Nababan mengaku tak bisa melanjutkan pembangunan Patung Yesus Siatasbarita 

Hal yang sama berlaku bagi kedua terdakwa setelah tujuh hari pembacaan vonis.

"Kemungkinan kita terima. Tapi bagaimana pun kita akan koordinasi dengan pimpinan dulu," kata Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara ini usai sidang.

keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan tribun medan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved