Kerangka Patung Yesus Dirobohkan, Karena Korupsi Harusnya Tembaga Tapi Dicampur, Bupati Minta Maaf
"Saya selaku Bupati Taput meminta maaf kepada kita semua kalau kerangka patung Yesus ini harus dibongkar, karena ini keputusan pengadilan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rencana pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara untuk membangun patung Yesus di Perbukitan Desa Pea Tolong, Kecamatan Siatas Barita, batal.
Pasalnya Patung yang sudah berjalan 55,48 persen dan menelan anggaran sekitar Rp 3 miliar tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis, dan kerangkanya harus dirobohkan.
Eksekusi pembongkaran patung Yesus dilakukan usai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan patung itu selesai diadili oleh pengadilan Tipikor.
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya selaku Bupati Taput meminta maaf kepada kita semua kalau kerangka patung Yesus ini harus dibongkar, karena ini keputusan pengadilan.
• Viral Patung Gajah Buta dan Tak Ada Telinga di Gresik, di Lampung Pernah Viral Patung Gajah Kurus
• Prabowo Minta Izin ke Megawati, Berencana Bikin Patung Bung Karno Naik Kuda
• Patung Pangeran Harry dan Meghan Markle Disingkirkan dari Museum Madame Tussauds London
Saya minta kepada seluruh masyarakat Taput, untuk memahami bahwa ini keputusan pengadilan diakibatkan nilai kerangka ini sudah lost total," kata Nikson, Kamis (19/3/2020).
Senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Tatang Darmi yang menyatakan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan patung Yesus ini telah selesai.
Sejumlah terdakwanya sudah diadili dan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya masing-masing.
"Segala keputusan pengadilan tuntas. Status kerangka (patung Yesus) ini sudah total lost," kata Tatang.
Karena sudah ada perintah pengadilan untuk mengeksekusi patung tersebut, mau tidak mau perintah tersebut harus dijalankan.
"Saya di sini selaku jaksa eksekutor, dan ini merupakan keputusan pengadilan," ungkap Tatang.
Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen mengatakan bahwa biaya pekerjaan kerangka menelan anggaran Rp 3.417.920.000.
Proyek gagal ini, hanya berjalan 55,48 persen saja.
"Adapun rekapitulasi penyelidikan di lapangan, angker baja untuk patung ini dalam keadaan lemah.
Kemudian, lantai altar telah retak-retak (retak struktur), tiang portal langsung tertimbun tanah dalam kondisi basah," ungkap Horas.
Selanjutnya, kata dia, pengelasan pipa galvanis konstruksi tidak memenuhi syarat pengelasan yang baik.
Pembulatan pipa rangka tidak dilakukan dengan metode pabrikasi press dan tidak memenuhi teknis.
"Pembauran baja kurang sempurna, dan tidak memenuhi teknis.
Pangkal tiang induk baja terendam air, sehingga akan cepat berkarat," kata Horas saat membacakan hasil investigas itu di hadapan Forkopimda Taput.
Karena alasan itu, sambung Horas, maka patung Yesus ini layak dirubuhkan.
Apalagi, kondisi patung dalam keadaan miring, dan dikhawatirkan tumbang sewaktu-waktu.
"Dampak kemiringan cenderung menimbulkan beban tambahan moment, akibat titik berat massa menara menjadi eksentris," pungkas Horas.
Permintaan Sihar Sitorus
Sebelumnya, anggota DPR RI Sihar Sitorus meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melanjutkan proyek Patung Yesus di Siatasbarita, Kabupaten Tapanuli Utara.
Ia meminta Pemprov Sumut membahas masalah ini ke pihak terkait agar proyek bisa segera diselesaikan.
Diwawancarai terpisah, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berbeda pendapat dengan Sihar Sitorus.
Ia menjelaskan kalau proyek Patung Yesus tak bisa dilanjut.
Bahkan apabila dilanjut akan menjadi pelanggaran hukum.
"Proyek itu bukan mangkrak tapi total loss," Kata Nikson Nababan melalui sambungan telepon.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan penelitian di lapangan yang mengungkap fakta ada kemiringan 7 derajat.
Apabila proyek dilanjut akan beresiko roboh.
"Bangunan sudah miring 7 derajat, bahaya kalau dilanjutkan. Tanah di daerah itu memang agak labil," sambungnya.
Disinggung untuk merobohkan proyek Patung Yesus, Nikson Nababan mengaku sudah dalam tahap pencabutan aset.
Ia pun sudah berdiskusi ke Kapolda Sumut untuk memastikan proyek itu tidak lagi barang bukti.
"Sudah diskusi dengan Kapolda dan Kapolres, sudah boleh dirobohkan, saat ini dalam tahap pencabutan aset. Jelek juga dilihat masyarakat ada Patung Yesus yang tak selesai," tambah Nikson Nababan.
KORUPSI PATUNG YESUS
Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane, dua terdakwa korupsi pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (8/8/2017).
Majelis hakim menganggap perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakikan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama pada proyek tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 6,1 miliar.
"Menghukum terdakwa Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nazar Efriandi.
Sondang Pane dan Murni Sinaga, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Patung Yesus Tarutung saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017).

Pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara, mangkrak karena kasus korupsi (Tribun Medan)
Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa yakni, semula bahan dasar yang digunakan seharusnya murni terbuat dari tembaga.
Namun oleh kedua terdakwa memanipulasi bahan dasar dicampur menggunakan aluminium.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morrys Sihombing menuntut keduanya selama satu tahun enam bulan penjara.
Hanya saja ada perbedaan pidana denda. Murni Alan Sinaga denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Sondang Pane denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim, JPU Symon Morrys masih bimbang apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Hal yang sama berlaku bagi kedua terdakwa setelah tujuh hari pembacaan vonis.
"Kemungkinan kita terima. Tapi bagaimana pun kita akan koordinasi dengan pimpinan dulu," kata Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara ini usai sidang.
keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan tribun medan)