Kasus Corona di Lampung

Mulai Hari Ini hingga 27 Maret ASN dan Tenaga Kontrak Wanita di Tuba Dibolehkan Bekerja dari Rumah

ASN dan tenaga kontrak wanita yang berkerja di lingkup Pemkab Tulangbawang dibolehkan bekerja dari rumah atau work from home.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Screenshoot
surat edaran bupati. Mulai Hari Ini hingga 27 Maret ASN dan Tenaga Kontrak Wanita di Tuba Dibolehkan Bekerja dari Rumah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak wanita yang berkerja di lingkup Pemkab Tulangbawang dibolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhitung hari ini sampai tanggal 27 Maret atau seminggu kedepan.

Ketentuan itu berlaku khusus bagi ASN dan tenaga kontrak wanita.

Ini merujuk keluarnya surat edaran Bupati Tulangbawang nomor 800/264/VI.4/TB/III/2020 tertanggal 19 Maret 2029 yang ditandatangani Bupati Tuba Winarti tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

Bupati Tuba Winarti mengatakan, ketentuan itu dikeluarkan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Tulangbawang.

Surat edaran tentang penyesuaian jam kerja ASN wanita di Pemkab Tuba itu menyesuaikan Keppres nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan pencegahan penyebaran Corona di Indonesia.

Cegah Corona Covid-19, Polres Lampung Utara Lakukan Penyemprotkan Disinfektan ke Tempat Ibadah

Pemkot Bandar Lampung Semprot 20 Masjid dengan Cairan Disinfektan Antisipasi Penyebaran Corona

BREAKING NEWS 5 Pemuda Tertangkap Basah Warga Hendak Dongkel Kios Rokok Dekat Underpass Unila

Curiga Ada Mobil di Pinggir Jalan, Warga Dapati 3 Pemuda Tengah Buka Paksa Pintu Kios Rokok

Selain itu, juga menindaklanjuti surat edaran Menpan Nomor 10 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja ASN di instansi pemerintah.

Kemudian, surat edaran Gubernur Lampung nomor 440/1022/06/2020 tentang antisipasi dan kesiapsiagaan infeksi Covid-19.

"Ketentuan ini berlaku sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Tulangbawang. Kita coba mulai tanggal 20 sampai tanggal 27 Maret, atau satu Minggu kedepan," terang Winarti kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (20/03/2020).

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak serta merta berlaku bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak wanita.

"Bagi ASN wanita yang menduduki jabatan strategis tetap melaksanakan tugas di kantor, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik," terang Winarti.

Dalam poin 2 SE tersebut, ditegaskan bahwa bagi ASN maupun tenaga kontrak baik pejabat struktural, pejabat fungsional, dan staf pria serta pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi (Kabag dan Sektetaris) wanita, tetap melaksanakan tugas di kantor.

Dalam poin 3, disebutkan bahwa bagi ASN dan tenaga kontrak baik pria maupun wanita yang bertugas di instansi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, ketentuan jam kerjanya diatur lebih lanjut oleh kepala OPD masing-masing.

Intansi yang dimaksud dalam poin 3 yakni; Dinas Kesehatan, Rumas Sakit, Puskesmas, BPKAD, Bapenda, Disdukcapil, Dishub, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan Sat Pol PP.

Bupati Winarti meminta ASN dan tenaga kontrak wanita yang bekerja dari rumah agar mentatati ketentuan yang diatur dalam SE ini, dengan tidak melakukan perjalanan keluar jika tidak mendesak.

"Terutama perjalanan ke daerah yang punya potensi penularan virus Corona. Taati ketentuan ini untuk bekerja dari rumah, jangan malah keluyuran," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved