Ustaz Adi Hidayat Singgung Orang Tak Punya Ilmu Jangan Berfatwa tentang Corona
Sosialisasi fatwa MUI ini dilakukan Ustaz Adi Hidayat melalui akun YouTube nya Adi Hidayat Official
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
"Jika anda tinggal di wilayah tertentu yang memang informasi dari pemerintah setempat ini sudah darurat, sudah bahaya maka hukum fatwa ini berlaku. Jangan dipaksakan. Salat di rumah. Itu biasa saja. Kalau kita tidak salat di masjid itu biasa dalam kondisi seperti ini. Yang tidak boleh itu tidak salat," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, pahala orang yang mengerjakan ibadah di rumah dalam kondisi seperti poin 3a dihitung sama dengan pahala menunaikan ibadah di masjid.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
"Jika di wilayah kita belum tersebar, maka kita berjamaah seperti biasa. Jadi tidak harus menutup tempat ibadah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat mengusulkan, kepada pemerintah agar menyampaikan transparansi data ke masyarakat sehingga tidak terjadi kepanikan di masyarakat.
Dengan begitu, lanjut Ustaz Adi Hidayat, masyarakat mudah mengetahui kondisi wilayahnya apakah aman atau berbahaya.
Ia mencontohkan penyebaran informasi corona di Jakarta lewat website. Di website itu, dipaparkan peta daerah persebaran corona.
"situasi sekarang ini berdampak luas ke fikih. Sekarang yang meninggal di Jakarta sudah 15 orang. Bagaimana cara menyalatkan, cara memandikan," kata dia.
Karena itu para ulama juga mesti membantu memberi pendampingan ke masyarakat mengenai hal ini.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
"Jika sudah mewabah luas tidak terkendali, fatwa ini berlaku. Jadi kalau orang-orang tak paham sudah diam saja. Ikuti instruksinya karena ini orang pakar yang berbicara," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kadang kita ini suka aneh. Masalah ekonomi kita ikut ekonom. Masalah hukum kita ikut ahli hukum. Masalah bisnis kita ikut pebisnis. Tapi untuk urusan agama semua bisa berfatwa," katanya lagi.
"Maka saya tegas ingin menyampaikan kalau tak punya ilmu tak paham, sudah ikuti instruksi yang ada jangan bikin fatwa masing-masing. Jangan sampai anda bisa mengatakan ini bagian ibadah, ibadah itu wajib, kalau wafat dalam keadaan salat. Wafat itu tidak ada kaitan dengan virus atau yang lain. Kalau sudah tiba ajal ya wafat. Tapi ketentuan syariat mesti kita ikuti. Nabi saja meminta kita menjaga diri. Anda bukan nabi bukan rasul menganjurkan sesuatu yang bertentangan," jelas Ustaz Adi Hidayat.